16 July 2025

Get In Touch

Kejagung Panggil Lagi Nadiem Besok soal Korupsi Laptop

mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim

JAKARTA (Lentera)-Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Selasa (15/7/2025) besok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum mendapat konfirmasi kehadiran Nadiem dalam pemeriksaan besok.

"Hingga saat ini kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Tetapi tentu kita harapkan bahwa yang bersangkutan hadir seperti beberapa waktu yang lalu," ujar Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Harli belum merinci apakah ada saksi lain yang turut diperiksa selain Nadiem.
Secara garis besar, Harli menambahkan, keterangan Nadiem akan digali soal temuan-temuan penyidik dalam perkara ini.

"Ya saya kira semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen-dokumen berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik yang tentu penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai," ungkap Harli.

"Ya semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, bahkan kepada pihak mana pun misalnya jika itu terkait dengan peran peran pihak itu," tambahnya.

Nadiem sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (8/7/2025) lalu. Namun, tim penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut bahwa kliennya itu mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Sudah permohonan penundaan. Menunggu jadwal penyidik selanjutnya," ucap Hana saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan ini sedianya akan menjadi yang kedua kalinya bagi Nadiem terkait kasus tersebut. Sebelumnya, ia sempat diperiksa penyidik pada Senin (23/6/2025) lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Nadiem dicecar penyidik Kejagung selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan yakni terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.

Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.

Adapun pihak Nadiem mengatakan, pengadaan Chromebook ini bertujuan untuk mengatasi "learning loss" akibat pandemi dan difokuskan pada sekolah yang memiliki akses internet.
Nadiem sendiri menegaskan siap kooperatif dalam investigasi kasus ini.

Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu mulai sejak 19 Juni 2025 lalu dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Selain memeriksa Nadiem, Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait. Termasuk para stafsus Nadiem.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.