17 July 2025

Get In Touch

DPRD Surabaya Ingatkan Penertiban Bangunan Liar Harus Sesuai Aturannya

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Faris Abidin.

SURABAYA (Lentera)— Penertiban bangunan liar (bangli) di wilayah Ketintang Permai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat dukungan dari DPRD Surabaya. Meski demikian, pemkot diingatkan agar dilakukan sesuai aturan.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin mengatakan langkah tersebut penting untuk menjamin tata kelola ruang kota, pemeliharaan aset milik pemerintah, dan demi kemanfaatan publik.

“Kami sejalan dengan apa yang dilakukan pemerintah kota. Yang terpenting adalah tindakan itu harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masyarakat,” kata Faris pada Lentera, Senin (14/7/2025).

Politisi muda dari Fraksi PKS ini menjelaskan, mekanisme penertiban sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Bangunan. 

Prosesnya dimulai dari laporan warga, perangkat daerah, hingga survei langsung ke lokasi.

“Setelah itu dilakukan verifikasi, apakah bangunan berdiri di atas tanah milik Pemkot secara sah, apakah memiliki dokumen pendirian atau kepemilikan. Jika tidak ada, maka bisa diberikan sanksi administratif, dari peringatan tertulis hingga pembongkaran sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) Perwali tersebut,” jelasnya.

Faris juga menyoroti pentingnya pengawasan langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai regulasi.

Selain aspek penertiban, ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin dan tidak merugikan hak pihak lain.

“Prinsipnya bukan hanya soal kemanfaatan, tetapi juga menjamin kepastian hukum. Masyarakat harus terus diedukasi agar beraktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya menertibkan 22 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan aset Pemkot di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Kamis (10/7/2025). 

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), didukung Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menekan potensi banjir di kawasan Ketintang, karena area yang ditertibkan berada di sekitar bozem penampung air. 

Reporter: Amanah/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.