
JAKARTA (Lentera) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas), di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Termasuk turun ke Blitar, untuk memeriksa belasan saksi yang sudah dipanggil. Sejak, Senin (14/7/2024) kemarin telah memanggil 5 orang saksi dari pihak swasta dan Anggota DPRD Kota Blitar. Dilanjutkan hari ini, memanggil 7 orang kepala desa (kades), kepala dusun (kasun) dan pihak swasta.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Blitar Kota, atas nama KMD (Kepala Dusun Jeding), KTN (Kepala Desa Penataran), SPM (Kades Candirejo), YNT (Kadus Kalicilik Candirejo), dan SDK (Kades Bangsri),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta mengutip Antara, Selasa (15/7/2025).
Selain mereka, Budi mengungkapkan bahwa KPK memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta yang berinisial BAP dan MFH. Sehingga total sudah 12 orang saksi yang diperiksa, selama KPK turun ke Blitar.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK, Senin (14/7/2025) sempat memanggil anggota DPRD Kota Blitar dari Partai Gerindra YTH, dan empat pihak swasta berinisial PS, HU, SC, dan TH sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap YTH oleh KPK pada, Senin (14/7/2025) kemarin dibenarkan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Blitar, Tan Ngi Hing ketika dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari 4 orang tersangka penerima suap, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selanjutnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar 8 kabupaten di Jatim.
Editor: Arief Sukaputra