
JOMBANG (Lentera) - Terdakwa pembunuh bayi yang baru dilahirkannya, Mustika Ayu (19) dituntut hukuman 12 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/7/2025).
Tuntutan hukuman terhadap terdakwa warga Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galuh Mardiana dalam sidang tunutuan yang berlangsung tertutup, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Luki Eko Andrianto.
Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono usai sidang mengungkapkan, terdakwa Mustika terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.
Karena itu, JPU menuntut terdakwa 12 tahun bui sebagaimana Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan di PN Jombang, Selasa (15/7/2025).
Andie mengatakan, JPU mempunyai pertimbangan dalam menuntut terdakwa. Menurut JPU, Mustika seharusnya berkewajiban melindungi bayi yang baru dilahirkannya. Bukan malah membunuhnya.
"Jadi yang kita buktikan Pasal 80 ayat (3). Pemberatnya sendiri itu apabila wali atau orang tua yang melakukan penganiayaan sehingga anak itu meninggal, ada pemberatannya sendiri," ucapnya.
Penasihat Hukum Mustika, M Saifuddin berpendapat, tuntutan 12 tahun bui yang diberikan JPU terlalu tinggi.
Menurutnya, JPU tidak mempertimbangkan Pedoman Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
"Terhadap materi tuntutan itu akan kami perdalam dulu, kami pelajari dulu untuk mempersiapkan pembelaan kami," ucapnya.
Sebagai informasi, Mustika melahirkan bayi perempuannya tanpa bantuan orang lain di kamar kosnya, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Rabu (11/12/2024) silam.
Karena takut ketahuan penghuni kos lainnya, Mustika membekap bayinya hingga meninggal karena kehabisan oksigen.
Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah pemilik kos Desa Kepuhkembeng, Sunardi mendobrak pintu kamar yang disewa Mustika dan ternyata di lantai kamar kos sudah banyak darah.
Reporter: Sutono/Editor: Ais