19 July 2025

Get In Touch

Polemik Penahanan Ijazah Karyawan Jasa Terapis di Kota Malang Tak Kunjung Usai, Disnaker Ancam Cabut Izin Usaha

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Polemik penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan penyedia jasa terapis di Kota Malang, AMS tidak kunjung usai, pihak Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) setempat bahkan mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan berdasarkan laporan terakhir yang diterimanya, masih ada 12 ijazah milik karyawan yang belum dikembalikan oleh AMS.

"Dari pihak perusahaan, laporan terbaru, kemarin alasannya adalah pihak pekerja tidak mau ijazahnya dikembalikan. Ini kan lucu. Apakah mungkin ijazah dikembalikan malah tidak mau? Jadi kami dalami dulu," ujar Arif, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, jika dalam waktu dekat AMS tetap membandel dan tidak segera mengembalikan ijazah karyawan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

"Kalau tetap membandel seperti ini, ya saya cabut saja izin usahanya," tegas Arif.

Arif menyebut, saat ini pihaknya memang memfokuskan pengawasan terhadap AMS, lantaran kasus ini sudah berlangsung lama dan perusahaan dinilai tidak kooperatif. "Pihak pelaku usahanya juga ribet terus. Awal-awal bilangnya sudah, ternyata ada 60 yang mengaku belum dikembalikan," katanya.

"Belum lagi yang terbaru ini, ada pernyataan dari pihak perusahaan kalau karyawan tidak mau menerima ijazah yang mau dikembalikan. Saya kan tidak percaya juga. Jadi tim kami masih mendalami ke karyawannya," imbuh Arif.

Diketahui, praktik penahanan ijazah ini merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di awal kontrak kerja. Menanggapi hal ini, Arif memastikan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada calon pekerja.

Ia menegaskan agar pekerja lebih cermat sebelum menandatangani kontrak. "Sudah kami sampaikan jauh-jauh hari dan sering kami sampaikan saat pelatihan kerja juga. Tolong dicermati, jangan asal tanda tangan. Kalau ada penahanan, entah itu ijazah, sertifikat, BPKB, segera laporkan ke kami," jelasnya.

Ditegaskannya, saat ini dengan alasan apapun, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sudah dilarang. Bahkan untuk fotokopi ijazah pun sebaiknya hanya yang dilegalisir yang disertakan dalam berkas lamaran kerja.

"Sebenarnya tidak usah juga. Karena sudah ada peraturan perusahaan yang mengikat antara pengusaha dan pekerja, ada hak dan kewajiban yang diatur di situ, selain menahan ijazah," katanya.

Arif mengingatkan, menahan ijazah karyawan justru akan berisiko bagi perusahaan. Jika ijazah itu hilang atau rusak, perusahaan bisa dituntut secara hukum.

Lebih lanjut, Arif juga menyatakan pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja di Kota Malang. Serta menyediakan layanan call center yang dapat diakses masyarakat.

"Kami sampaikan ke semua pekerja, jangan takut melaporkan resmi ke kami. Akan kami tindaklanjuti. Untuk kerahasiaan pelapor akan kami jaga. Bisa lewat WhatsApp kami atau datang ke tenant kami di Mal Pelayanan Publik (MPP) selama jam kerja," paparnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.