KENDARAAN Over Dimension Over Load (ODOL) kerap kali terlihat di jalan raya. Meski pemerintah sering kali memberikan aturan tentang ODOL, namun kendaraan yang dimensinya (ukuran) atau muatannya (berat) melebihi batas ini tetap beroperasi. Bahkan pelanggaran pertahunnya sangat signifikan. Diperkirakan ada 32.000 kendaraan ODOL beroperasi setiap hari di Indonesia. Pelanggaran ODOL ini tidak hanya mengakibatkan kerugian secara materiil saja, namun juga kerugian immateriil. Kerugian akibat truk ODOL yang ditaksir mencapai Rp 41 triliun per tahun akibat terjadinya kerusakan jalan, biaya perbaikan, hingga biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan. Sedangkan immateriilnya mencakup kerugian yang tidak dapat diukur dengan uang, seperti rasa sakit, trauma, kehilangan waktu, dan gangguan psikologis akibat kecelakaan. Pemerintah mulai memberikan perhatian lebih. Bahkan, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan dari ODOL. Tercatat ratusan ribu kasus kecelakaan dengan banyak korban jiwa terjadi akibat dampak ODOL. Nah, seperti apakah perhatian pemerintah terhadap pelangaran ODOL ini? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/18072025.pdf