PROSES kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Bahkan, KPK membuka peluang untuk memanggil dan meminta keterangan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, Hanif Dhakiri, sebagai saksi. Dalam kasus ini, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker. Mereka yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Bahkan, KPK mengungkapkan para tersangka ini telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/17072025.pdf