
PUTRAJAYA ( Lentera)-Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permohonan Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim untuk sepenuhnya menangguhkan proses gugatan perdata yang diajukan oleh mantan stafnya. Diketahui Anwar dituduh melakukan pelecehan seksual pada 2018.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang secara bulat memutuskan untuk menangguhkan proses persidangan dalam sidang yang dibacakan pada Senin (21/7/2025) oleh Hakim Pengadilan Banding Che Mohd Ruzima Ghazali.
Secara terpisah, Anwar juga sedang mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak upayanya meminta kejelasan dari Mahkamah Federal terkait apakah seorang perdana menteri yang sedang menjabat dapat digugat berdasarkan tindakan sebelum menjabat. Pengadilan telah menetapkan tanggal 2 September untuk pengelolaan kasus guna menentukan jadwal banding tersebut.
“Dalam permohonan penangguhan, kami menemukan bahwa penangguhan harus diberikan karena terdapat keadaan khusus,” ujar Ruzima. “Jika tidak ada penangguhan, maka proses banding akan menjadi tidak berarti.”
Keputusan ini memberikan jeda bagi Anwar, yang sebelumnya pernah menghadapi tuduhan sodomi dan penyalahgunaan kekuasaan—tuduhan yang ia bantah. Tuduhan tersebut, yang menurut Anwar bermotif politik, mencuat setelah krisis finansial Asia 1997-1998, saat ia menjabat sebagai wakil perdana menteri sebelum akhirnya diberhentikan dari kabinet.
Yusoff Rawther, mantan staf riset Anwar, menggugatnya secara perdata pada 2021, menuduh Anwar melakukan pelecehan seksual pada Oktober 2018 di kediaman Anwar di Kuala Lumpur. Anwar, yang dilantik sebagai perdana menteri pada 2022, membantah semua tuduhan. Yusoff menuntut ganti rugi khusus, umum, tambahan, dan teladan.
Pengacara Anwar, Allan Wong, berargumen bahwa jika gugatan tetap berlanjut sebelum proses banding diselesaikan, Anwar akan terdistraksi dari tugas-tugas kenegaraan, terkena dampak politis yang merugikan, dan berada dalam posisi kelembagaan yang rentan.
Anwar meminta Mahkamah Federal untuk menilai apakah kelanjutan gugatan ini akan mengganggu kemampuannya dalam menjalankan tugas sebagai perdana menteri dan merusak prinsip konstitusional pemisahan kekuasaan. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan tentang mencari kekebalan pribadi atau menghindari proses hukum, dan bahwa ia akan tetap menjalankan tanggung jawabnya tanpa gangguan maupun kompromi.
Editor:Widyawati/berbagai sumber