29 July 2025

Get In Touch

Pemprov Jatim Pertimbangkan Penggunaan Sound Horeg

Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono, ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2025). (Santi/Lentera)
Sekda Provinsi Jatim, Adhy Karyono, ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan mengatur penggunaan sound horeg dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari unsur budaya, dampak sosial, hingga kontribusinya terhadap ekonomi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim, Adhy Karyono, menegaskan pengaturan ini sedang dibahas dan belum akan diarahkan pada pelarangan.

"Itu masih dibahas, dibicarakan. Tentu Bu Gubernur sedang mempertimbangkan, diskusi, nanti kita lihat hasilnya," ujar Adhy saat dikonfirmasi di Kabupaten Malang, Rabu (24/7/2025).

Adhy menjelaskan, Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan sound horeg. Oleh karena itu, pendekatan yang akan diambil adalah pengaturan, bukan pelarangan.

"Intinya kami mengatur. Tidak melarang, tetapi mengatur. Karena memang tidak ada kewenangan kami untuk membuat SE tidak boleh ada sound horeg. Jadi ini yang nanti akan kami pertimbangkan," tegasnya.

Dalam proses pengaturan tersebut, sejumlah aspek turut menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah unsur budaya yang melekat pada penggunaan sound horeg, terutama karena tradisi ini berkembang di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Malang.

"Kalau melihat sumbernya, kan memang dari wilayah sini (Kabupaten Malang). Tetapi tentu masing-masing bupati/wali kota kan juga menyampaikan sikap," ungkap Adhy.

Pemprov Jatim juga akan mempertimbangkan aspek teknis seperti lokasi penggunaan dan tingkat volume suara. Menurut Adhy, apabila volume tidak tinggi, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sound horeg.

"Kalau diatur kan bisa saja tempatnya, volumenya. Tetapi kalau volumenya gak tinggi, kan bukan sound horeg, ya. Artinya kami tidak ada kewenangan untuk melarang. Bukan seperti fatwa MUI, ya. Kita lihat nanti mana yang harus disesuaikan," terangnya.

Lebih lanjut, Adhy menyatakan, pemerintah menyadari masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap hiburan semacam ini. Oleh sebab itu, pengaturan akan diarahkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Dalam hal ini, Adhy mencermati dampak yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg dari sisi kesehatan, kenyamanan, maupun ketertiban umum. Hal ini akan dilihat dari kondisi faktual di lapangan.

"Ya, tergantung kondisi di lapangan seperti apa. Misalnya kalau sampai merusak rumah, ya mengganggu. Atau tariannya yang ditampilkan," kata Adhy.

Meski demikian, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan kontribusi positif sound horeg terhadap sektor ekonomi lokal. Kegiatan hajatan yang menggunakan hiburan ini dinilai turut menggerakkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.