
Banyuwangi - Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Banyuwangi mengebut penyelesaian 29 ribu Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk warga yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Ditargetkan program tersebut akan tuntas di akhir tahun 2020 ini.
Program sertifikat PTSL berguna untuk kepastian hukum bagi tanah milik rakyat. Dengan sertifikat ini warga akan terhindar dari permasalahan sengketa tanah.
Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Sistematis Lengkap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Dwi Joko Siswanto, mengatakan dari total kuota 58.000 pengajuan sertifikat PTSL, karena pandemi hanya disetujui 29.000.
"Sempat tertunda karena ada pandemi covid19, jadi pengerjaan PTSL berkurang hingga 50 persen. Dari 58.000 menjadi 29.000," kata Joko.
Seperti di Desa Kalipait awalnya kuota PTSL sebanyak 1325, namun karena terkena saving hanya mendapat 625 kuota."Di tiga desa Kecamatan Tegaldlimo ini kami telah menyerahkan total 650 sertifikat PTSL. Secara bertahap semua akan kami serahkan pada masyarakat," kata Joko.
Dia juga menjelaskan alasan pengerjaan sertifikat PTSL terhenti selama pandemi. Salah satunya karena pendataan dan pengolahan data tidak bisa dilakukan karena kebijakan physical distancing.
"Seharusnya April sudah bisa diberikan. Namun karena pandemi, pengerjaan terhenti karena menghindari kontak langsung dengan warga," kata Joko.
Kedepan pengerjaan pendataan tanah harus dilakukan dengan turun ke lokasi. Alasan inilah yang membuat pengerjaan sertifikat PTSL mulai Maret hingga Juni sempat tehenti."Kami optimistis hingga akhir tahun ini bisa menyelesaikan 29.000 sertifikat PTSL," pungkas Joko. (mok)