31 July 2025

Get In Touch

Akhiri Sengketa Tanah Puskesmas Pahandut, Pemkot Sepakati 'Tukar Guling'

Fairid Naparin (kiri) dan Sahidar Buntit Soekah, tandatangani kesepakatan konflik tanah
Fairid Naparin (kiri) dan Sahidar Buntit Soekah, tandatangani kesepakatan konflik tanah

PALANGKA RAYA (Lentera) -Sengketa tanah di Jalan Darmo Sugondo, yaitu area berdirinya Puskesmas Pahandut akhirnya menemukan solusi. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, didampingi Pj Sekda Arbert Tombak dan Kabag Hukum Mahdi, meneken perjanjian damai.

Otomatis, penandatanganan perjanjian ini mengakhiri gugatan perdata nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Plk, yang diajukan oleh Sahidar Buntit Soekah, terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

"Gugatan ini menyangkut kepemilikan tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi karena letaknya di pusat perekonomian kota," papar Fairid, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya Sahidar Buntit Soekah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 16 Miliar atas kerugian yang dialaminya selama 32 tahun karena ketidakmampuan memanfaatkan tanah tersebut.

Kerugian ini dihitung berdasarkan potensi pendapatan minimal Rp. 500.000.000 per tahun.

"Melalui perjanjian damai, Pemkot Palangka Raya sepakat untuk memberikan ganti rugi dengan melakukan tukar guling lahan," ungkap Fairid.

Lebih lanjut, Fairid menegaskan komitmen Pemkot akan mematuhi putusan pengadilan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Proses penyelesaian selanjutnya akan melibatkan komunikasi intensif dengan penggugat dan pembahasan bersama DPRD.

Fairid menekankan melalui kesepakatan damai ini dipastikan tidak akan mengganggu operasional Puskesmas Pahandut. Layanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Pemkot Palangka Raya akan menyelesaikan kewajiban ganti rugi dan tukar guling sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.

Proses penyelesaian selanjutnya akan dibahas secara rinci dalam rapat bersama DPRD Palangka Raya. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.

"Pembahasan tentunya mencakup mekanisme pembayaran ganti rugi serta detail teknis tukar guling lahan," jelasnya.

Sementara itu Sahidar berharap, dengan tercapainya kesepakatan perjanjian damai dengan Pemkot Palangka Raya, sengketa tanah di area Puskesmas Pahandut segera terselesaikan secara damai dan tuntas.

"Saya mengapresiasi upaya Pemkot Palangka Raya dalam menyelesaikan konflik ini, serta mendukung tetap berjalannya pelayanan publik yang diberikan oleh Puskesmas Pahandut," tutupnya.

Reporter : Novita/Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.