02 August 2025

Get In Touch

Viral Anggota DPR Sebut Amplop Hajatan Akan Kena Pajak, Ini Penjelasakan DJP

Ilustrasi amplop hajatan atau kondangan yang viral diberitakan akan kena pajak. (foto:ist/dok.radarsemarang)
Ilustrasi amplop hajatan atau kondangan yang viral diberitakan akan kena pajak. (foto:ist/dok.radarsemarang)

JAKARTA (Lentera) -  Viral di media sosial (medsos), pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mendengar kalau pemerintah akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan.

Pernyataan itu dilontarkan Mufti Anam saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ia mengaku mendapatkan informasi, pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan. Menurutnya, langkah ini diduga dilakukan sebagai upaya menambal defisit APBN, akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara.

"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ujar Mufti  mengutip Kompas, Kamis (24/7/2025).

Menanggapi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal ramainya isu amplop kondangan dikenai pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli memastikan DJP tidak akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun lewat transfer digital.

Rosmauli menilai pernyataan tersebut kemungkinan muncul, karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

"UU PPh menjelaskan setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak," ujarnya.

Ia menjelaskan jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP.

 Ia juga menegaskan sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, setiap Wajib Pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Oleh karena itu, DJP Kemenkeu tidak mungkin melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan maupun kondangan.

 "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," tegas Rosmauli.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.