
MALANG (Lentera) - Berawal dari dana bergulir sebesar Rp600 ribu yang disalurkan ke Koperasi Bumiayu Mandiri Sejahtera (BMS) di RW 2 Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sekitar tujuh tahun lalu. Kini sudah berkembang, hingga menjadi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Bumiayu dengan total aset mencapai Rp175 juta.
Ketua KKMP Bumiayu Kecamatan Kedungkandang, Wusono mengisahkan awalnya koperasi ini bernama Koperasi Bumiayu Mandiri Sejahtera (BMS) dengan modal Rp600 ribu dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang dikelola dalam bentuk kegiatan simpan pinjam, yang saat itu belum berbadan hukum koperasi.
"Dulu harapannya dari pihak LPMK, uang itu untuk mencegah praktik rentenir di Kelurahan Bumiayu," ujar Wusono, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Sebelum kepengurusan diserahkan kepadanya pada akhir 2018, simpanan pokok ditetapkan Rp10 ribu dan simpanan wajib Rp5 ribu. Namun setelah ia mengambil alih pengelolaan, nominal simpanan dinaikkan secara bertahap berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kini, menurutnya, simpanan pokok sebesar Rp100 ribu dan simpanan wajib Rp15 ribu per bulan. Per akhir tahun tutup buku 2024, Koperasi BMS sudah mencatatkan total aset sebesar Rp175 juta dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai Rp30 juta.
Pembagian SHU dilakukan sesuai kesepakatan, yakni 45 persen untuk anggota, 30 persen untuk cadangan, dan sisanya masing-masing 5-10 persen untuk pengurus, karyawan, dana pendidikan, dan dana sosial.
"SHU itu bukan langsung dibagi semua. Ada yang untuk cadangan, itu untuk memperkuat modal," kata Wusono.
Sebelum menjadi KKMP Bumiayu, Wusono menyebut, Koperasi BMS sempat berencana mengurus badan hukum koperasi secara mandiri. Namun biaya notaris yang mencapai Rp7 - Rp7,5 juta membuat rencana tersebut ditunda.
Situasi berubah pada Mei 2025, saat diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih).
"Sempat ada keberatan dari anggota, karena merasa koperasi ini hasil kerja keras kami selama 7 tahun, bermakna. Tapi setelah diskusi berkali-kali, kami setuju asalkan nama, logo, dan AD/ART tetap mengacu pada yang lama," tutur Wusono.
Kini, KKMP Bumiayu telah mengantongi legalitas dari notaris dan mulai mengembangkan unit usaha baru. Dengan memiliki 118 anggota aktif, ditambah 20 calon anggota, dan mencatatkan rata-rata omzet bulanan sebesar Rp30 juta dari usaha simpan pinjam.
Selain simpan pinjam, koperasi ini merintis usaha sembako dalam dua bulan terakhir. Meski omzetnya masih terbatas, yaitu Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, pengurus telah mencanangkan sistem “wajib beli” bagi anggota.
"Misalnya anggota butuh beras 10 kilogram, yang 5 kilogram wajib beli di koperasi. Sisanya bebas. Dengan begitu kita bisa hitung kebutuhan bulanan, meski saat ini belum ada stok tetap karena masih berdasarkan pesanan," jelasnya.
Harga sembako di KKMP pun cukup bersaing. Seperti beras merek Mentari 5 kilogram dijual seharga Rp74.500, lebih murah dari harga pasaran sekitar yang mencapai Rp76 ribu hingga Rp79 ribu.
Selain memperoleh harga lebih terjangkau, imbuh Wusono anggota koperasi juga tetap mendapatkan bagian SHU di akhir tahun.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais