
MADIUN (Lentera) – Proyek pembangunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran pelaksanaannya, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pelapor.
Putut Kristiawan, dalam laporannya menyebutkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan proyek alih fungsi TPA menjadi kawasan wisata, serta pengerukan tanah secara ilegal tanpa izin.
Penyidik Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memeriksa Putut, pada Selasa (29/7/2025) di Mapolda Jatim, Surabaya. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Anang Hartoyo.
Disampaikan Putut, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan total 27 pertanyaan dari penyidik. Ia menjelaskan, bahwa pemeriksaan ini fokus pada pelengkapan dokumen dan alat bukti atas laporan masyarakat mengenai pengerukan tanah tanpa izin di kawasan Josenan, yang termasuk wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Kami diminta melengkapi dokumen pendukung. Setelah lengkap, penyidik akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan, tepatnya di lokasi proyek TPA Winongo,” terang Putut.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kegiatan pengerukan dilakukan menggunakan truk-truk berpelat merah milik Pemerintah Kota Madiun yang teridentifikasi membawa logo dua dinas, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tidak ditemukan indikasi keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Putut juga menambahkan, bahwa kegiatan serupa pernah terjadi sebelumnya, namun dilakukan di lokasi berbeda. Seluruh bukti, termasuk dokumentasi visual, kronologi, dan keterangan tertulis telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan klarifikasi.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Anang Hartoyo mengatakan pandangannya terkait penanganan kasus ini oleh Polda Jatim. Ia menilai, Polda telah menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Polda Jawa Timur karena langsung merespons laporan ini secara serius. Proses pemeriksaan dilakukan dengan detail dan fokus pada substansi,” ujar Anang.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum berlanjut hingga tahap penyelidikan apabila ditemukan indikasi pidana dalam aktivitas tersebut.
“Kami berharap proses ini tidak berhenti di klarifikasi saja. Jika ada unsur pidana, maka harus dilanjutkan dengan penegakan hukum yang tegas agar keresahan masyarakat mendapat kepastian hukum,” lanjutnya.
Anang menambahkan bahwa laporan ini adalah bagian dari hak warga negara untuk ikut mengawasi penggunaan fasilitas publik dan kebijakan daerah.
“Sebagai warga Kota Madiun, kami punya hak untuk melapor dan mengawal proses hukumnya hingga ada kejelasan,” ujarnya.
Menurut Anang , Polda Jawa Timur telah menunjukkan keseriusan dalam menanggapi laporan masyarakat dengan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Ia menyebut, penyidik juga telah menyampaikan bahwa langkah berikutnya adalah peninjauan lapangan ke lokasi proyek TPA Winongo setelah seluruh dokumen pendukung dilengkapi oleh pihak pelapor.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais