Hishub Kota Malang: Penataan Parkir Tepi Jalan Jadi Tantangan, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengakui penataan parkir tepi jalan menjadi tantangan tersendiri. Dengan jumlah titik parkir tepi jalan yang mencapai sekitar 740 lokasi, Dishub kini memfokuskan perhatian pada peningkatan kualitas layanan di seluruh titik tersebut.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan pengelolaan parkir tepi jalan memiliki kompleksitas tersendiri dibandingkan parkir khusus yang jumlahnya jauh lebih sedikit.
"Kalau tepi jalan kontroling nya memang agak sulit. Jumlah titiknya ada sekitar 740. Sementara parkir khusus itu hanya delapan titik," ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, perbedaan utama antara parkir khusus dan tepi jalan terletak pada sistem manajemen dan pengendalian petugas. Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menegaskan pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian utama dalam pengelolaan parkir tepi jalan.
"Yang dilihat pertama itu bukan masalah bayarnya sebenarnya. Tetapi apakah pelayanan yang diberikan saat mereka parkir di tepi jalan itu baik atau tidak. Itu yang menjadi perhatian kami. Karena kalau pelayanannya baik, masyarakat akan mau membayar parkir," ungkapnya.
Untuk mendukung penataan yang lebih optimal, Dishub saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Jaya berharap, regulasi tersebut dapat segera diberlakukan agar pengawasan dan pelayanan parkir tepi jalan di Kota Malang dapat ditingkatkan.
"Nanti juga akan diatur perubahan skema bagi hasil dari 70:30 menjadi 60:40. Yang 40 persen untuk pemerintah daerah. Yang jelas, uang itu kembali juga untuk masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini Dishub masih memberlakukan skema bagi hasil 70:30 untuk retribusi parkir tepi jalan, di mana sekitar 25 hingga 28 persen pendapatan disetor ke pemerintah daerah. Serta sisanya digunakan petugas parkir untuk kebutuhan operasional.
"Misalnya, satu titik ada berapa petugas, dibayar berapa, dari sisanya itu yang disetor. Kami berhitung dari potensi dan realitasnya di lapangan," katanya.
Sementara itu, dibandingkan dengan parkir tepi jalan, Jaya menilaii parkir khusus lebih terorganisir dan telah menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan retribusi daerah.
Di tahun 2024 lalu, menurutnya retribusi dari parkir khusus yang dikelola langsung oleh Dishub berhasil mencapai 99 persen dari target sebesar Rp5 miliar.
Untuk tahun 2025 ini, Dishub menargetkan pendapatan parkir khusus naik menjadi Rp6,5 miliar. Beberapa titik parkir khusus yang menjadi andalan berada di kawasan Stadion Gajayana, gedung Malang Creative Center (MCC), RSUD Kota Malang, Pasar Madyopuro, dan kawasan perkantoran di Kedungkandang.
"Stadion Gajayana, misalnya, bisa menghasilkan retribusi sekitar Rp7,5 juta per hari. Kemudian MCC per hari rata-rata menghasilkan Rp750 ribu per hari. Kalau untuk sektor parkir tepi jalan, kami menargetkan pendapatan bulanan sebesar Rp66.990.000," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu