Bupati Mojokerto Bersinergi Gandeng GP Ansor Sosialisasikan Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
MOJOKERTO (Lentera) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kali ini bersinergi dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Mojokerto, melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama.
Kegiatan ini bertujuan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya anggota GP Ansor, tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal yang masih marak hingga saat ini.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa yang akrab disapa Gus Barra ini secara langsung membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan GP Ansor sebagai ujung tombak penyebaran informasi hingga ke tingkat desa kepada warga Kabupaten Mojokerto.
"Sudah sangat tepat kalau sosialisasi ini dilaksanakan bersama GP Ansor, karena mereka punya struktur organisasi yang terorganisir hingga ke ranting,” ungkap Gus Barra, Rabu (30/7/2025).
Selain mensosialisasikan bahaya rokok ilegal, sebagai organisasi keagamaan dan kepemudaan yang mana GP Ansor dinilai menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan mendukung penegakan hukum melalui pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Bupati, salah satu point penting tingginya konsumsi rokok di Indonesia namun minim kontribusi cukai adalah karena peredaran rokok illegal yang semakin banyak dikalangan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk beralih mengonsumsi rokok legal yang memberi dampak positif pada penerimaan negara.
"Rokok yang legal akan memberikan dampak terhadap pemasukan negara. Pendapatan dari cukai ini juga kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil," tuturnya.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain GP Ansor, hadir dalam sosialisasi ini perwakilan Bea Cukai Sidoarjo juga Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto.
Senada, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menambahkan, sejauh ini Pemkab Mojokerto berperan aktif dan rutin dalam penindakan rokok ilegal. Tentunya dengan mengandeng Bea Cukai sebagai leading sector.
’’Kita memberikan informasi pada bea cukai titik mana saja yang terindikasi menjual rokok ilegal yang kemudian kita tindak lanjuti dengan operasi bersama,’’ jelasnya.
Diketahui sejumlah rokok ilegal yang ditemukan hasil operasi, lanjut Eddy, langsung disita bea cukai utnuk kemudian dimusnahkan. Dalam sejumlah operasi yang digelar sebelumnya, aparat penegak perda dan Bea Cukai mendapati sejumlah toko di Kabupaten Mojokerto masih menjual rokok ilegal.
’’Jadi harapan kami supaya masyarakat Mojokerto tidak perlu menjual, mengedarkan maupun memproduksi rokok ilegal,’’ urainya.
Pada kesempatan yang sama, Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan mengatakan, sosialisasi kali ini salah satunya fokus pada edukasi masyarakat terkait ciri rokok ilegal. Selain itu juga mekanisme pelaporan saat mendapati rokok tanpa izin cukai serta penindakan yang menyasar kelompok penjual rokok illegal sesuai dengan regulasi, lanjutnya mereka terancam sanksi denda maupun pidana.
’’Masyarakat bisa melapor ke Satpol PP, kantor desa atau bea cukai terdekat. Kami menjamin kerahasiaan identias pelapor. Penjual rokok ilegal akan kami sanksi sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku,’’pungkasnya. (Nur Hidayah)