
JAKARTA (Lentera) - Staf Khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) 2019-2024 Nadiem Makarim,
Fiona Handayani kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi. Kali ini, dia harus berhadapan dengan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi, KPK tengah membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan atau proyek Google Cloud di Kementerian Dikbud Ristek saat penanganan Pandemi Covid-19. Sejumlah nama pun kabarnya mulai dipanggil untuk memperkuat pengumpulan informasi dan keterangan.
"Benar ada pemeriksaan tersebut. Namun karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya, KPK memang sudah memastikan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud terjadi pada era Menteri Nadiem Makarim. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut mengatakan, proyek tersebut terjadi bersamaan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 -- proyek senilai Rp9,9 triliun yang kemudian diusut Kejaksaan Agung.
"Iya [tempus pada Covid-19]. Sejalan dengan pengadaan laptop Chromebook, itu perangkat keras [chromebook], tempat penyimpanan datanya di situ [Google Cloud]," kata pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Jumat (25/07/2025).
Menurut dia, proyek pengadaan Google Cloud juga berkaitan dengan pengadaan internet gratis di lingkup kementerian. Dalam kasus ini, kata dia, para penyelidik tengah memeriksa adanya dugaan praktik kemahalan atau penetapan harga yang terlalu tinggi.
Hingga saat ini, kata Asep, status hukum pemeriksaan proyek Google Cloud memang masih pada tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah tersebut setidaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara di Kemendikbud Ristek.
Sebulan yang lalu, Fiona baru saja diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam perkara pengadaan laptop Chromebook di Kementerian tersebut pada 2019-2022. Dia diperiksa karena sempat tercatat mengikuti sejumlah pertemuan dan rapat yang menentukan pengadaan laptop dengan ChromeOs tersebut.
Sejumlah peserta rapat lainnya kemudian menjadi tersangka mereka adalah rekan Fiona yang juga menjabat sebagai staf khusus Nadiem, Jurist Tan; konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief; serta dua pejabat kementerian. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Fiona dan Nadiem masih berstatus saksi meski keduanya telah menjalani pemeriksaan dan disebut dalam sejumlah konstruksi perkara yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun tersebut.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber