
MADIUN (Lentera) – Upaya LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) meminta kejelasan aktivitas pengerukan tanah di bantaran Sungai di Madiun dan alih fungsi TPA Winongo terus berlanjut, setelah upaya audiensi dengan DPRD Kota Madiun tidak direspons.
Kini mendesak pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, agar memberikan penjelasan mengenai aktifitas yang diduga ilegal tersebut.
Ketua LSM Pedal, Heri Sem mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi informasi ke BBWS Bengawan Solo, serta mendatangi langsung kantor Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) III di Madiun.
“Kami ingin tahu legalitas pemanfaatan lahan bantaran, termasuk izin dan peruntukannya,” ujar Heri, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, klarifikasi dari BBWS penting untuk menyingkap dugaan penggunaan tanah hasil pengerukan bantaran, untuk keperluan pengurukan lahan TPA Winong yang rencananya akan disulap menjadi kawasan wisata.
Pihak LSM Pedal juga menyoroti sejumlah proyek yang dibangun di atas bantaran, seperti sirkuit off-road, rencana pembangunan masjid apung, hingga tembok bergaya Cina oleh Pemkot Madiun.
“Semua harus jelas dan punya izin resmi, karena menyangkut keselamatan lingkungan,” tegas Heri.
Kedatangan LSM Pedal direspons staf teknis OPSDA III BBWS Bengawan Solo, Nanang Ari Mustofa yang menyampaikan surat permintaan klarifikasi dari LSM Pedal, telah diteruskan ke kantor pusat BBWS di Surakarta.
“Kewenangan memberikan klarifikasi ada di kantor pusat. Kami hanya bertugas melakukan pengawasan dan pemeliharaan sungai,” ujar Nanang.
Ia menyebut, OPSDA III juga pernah ditugaskan menghentikan aktivitas pengerukan di bantaran Sungai Madiun, tepatnya di lingkungan Mbiting, Kelurahan Josenan. Menurutnya, karena lahan yang dikeruk saat itu merupakan aset BBWS Bengawan Solo.
“Karena belum ada izin resmi, kami berwenang menghentikan aktivitas tersebut,” tandasnya.
Ia menambahkan, seluruh data dan peta wilayah sungai, termasuk perizinan dan pemanfaatannya, berada di kantor pusat BBWS Bengawan Solo.
Sebelumnya, LSM Pedal juga telah mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Madiun untuk membahas persoalan serupa, namun belum mendapat tanggapan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais