03 August 2025

Get In Touch

Pemkab Jombang Batasi Penggunaan Sound Horeg, Ini Aturan Lengkapnya

Sound system bekapasitas besar alias sound horeg.(istimewa)
Sound system bekapasitas besar alias sound horeg.(istimewa)

JOMBANG (Lentera) — Polemik tentang sound system berkapasitas besar atau biasa disebut horeg di Kabupaten Jombang akhinya tuntas,menyusul keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kamis, 31 Juli 2025 kemarin yang mengatur penggunaan sound berkapasitas besar secara rinci.

Munculnya SKB ini setelah rapat koordinasi yang melibatkan Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, dan paguyuban sound system, menyikapi maraknya penggunaan sound horeg yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Keputusan ini memperhatikan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu juga mempertimbangkan fatwa MUI Jawa Timur Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg juga menjadi landasan utama kebijakan ini. Dalam keputusan ini, terdapat dua poin penting.

Pertama adalah, penggunaan Sound System berkapasitas besar diperbolehkan. Yang kedua, pengaturan penggunaan sound system besar harus memenuhi ketentuan teknis yang ketat. Yakni :

1. Penyelenggara wajib mengantongi izin kepolisian dengan rekomendasi kades/lurah secara berjenjang.

2. Kegiatan hanya boleh digelar di ruang terbuka, jauh dari permukiman padat.

3. Untuk hiburan keliling, batas suara maksimal 85 dB/10 menit dan harus mendapat persetujuan warga setempat.

4. Hiburan keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB.

5. Dimensi maksimal sound system adalah 3 meter (lebar) dan 3,5 meter (tinggi).

6. Dilarang dinyalakan dalam radius 50 meter dari fasilitas kesehatan.

7. Dilarang menyentuh isu SARA.

8. Dilarang menampilkan konten pornografi atau melanggar norma kesusilaan.

9. Tidak boleh disertai mabuk-mabukan, senjata tajam, atau perjudian.

10. Tidak boleh dibunyikan saat waktu ibadah keagamaan.

11. Tidak boleh merusak fasilitas umum atau lingkungan.

12. Volume di ruang terbuka maksimal rata-rata 100 dB/10 menit, dengan puncak 120 dB/10 menit.

13. Hiburan menetap hanya sampai pukul 23.00 WIB (kecuali pertunjukan budaya tradisional).

14. Panitia wajib bertanggung jawab dan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

15. Aparat berhak menghentikan kegiatan jika melanggar aturan yang telah disepakati.

 

Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan, bahwa pihak penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat.

Selain itu, rekomendasi yang diberikan secara berjenjang, harus juga mempertimbangkan jumlah pengunjung, waktu pelaksanaan, serta dampak lingkungan. Karena itu, setiap kegiatan harus diawali dengan rapat koordinasi sesuai tingkatannya.

Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Jombang, H Warsubi, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, dan Komandan Kodim 0814 Jombang Letkol Kav Dicky Prasojo.

Bupati Jombang Warsubi menegaskan, pemerintah tidak hadir untuk melarang tetapi untuk mengatur.

“Kita tidak ingin mematikan hiburan rakyat, justru kita ingin mewadahi. Tapi tentu ada batasan dan aturan, agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya,Jumat (1/8/2025).

Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum tanpa mematikan kreativitas dan ruang ekspresi masyarakat. Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum ini, penyelenggara acara dan masyarakat dapat lebih tertib serta saling menghormati hak dan kenyamanan bersama.

 

Reporter: Sutono/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.