06 August 2025

Get In Touch

Putusan Sela PN Sleman: Perkara Ijazah Jokowi Dihentikan

Foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditampilkan dalam layar saat konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).ist
Foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditampilkan dalam layar saat konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).ist

SLEMAN (Lentera)-Sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tergugat Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi dihentikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Ini berdasar sidang putusan sela atau interim measure menanggapi eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat.

Sidang pembacaan putusan sela hari ini digelar lewat sistem peradilan elektronik atau e-court.

"Majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor 106/Pdt.G/ 2025/PN Smn ini," kata Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho, ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).

Agung menjelaskan dengan menerima kompetensi absolut ini putusan sela ini menjadi putusan akhir terhadap perkara.

Hakim dalam pertimbangannya dengan merujuk kepada dalil-dalil dalam gugatan pihak penggugat yang dikaitkan pula dengan petitumnya, bahwa gugatan tersebut lebih tepat diajukan melalui berkaitan komisi informasi publik.

"Karena muatan terhadap dalil-dalil gugatan itu berkaitan dengan sengketa informasi," jelasnya.

"Sehingga sebagaimana dalam undang-undang nomor 14 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN kan itu," katanya.

Penggugat Bakal Banding

Penggugat, Ir Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar, dikonfirmasi mengatakan berencana menempuh banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan sela ini.

"Jadi banding ke Pengadilan Tinggi. Dasar pertimbangannya karena menurut hemat kami, Pengadilan Negeri Sleman ini salah mengartikan gugatan," kata Komardin.

"Karena ini kan perbuatan melawan hukum, berarti Pengadilan Negeri Sleman harus mengadili," jelasnya.

Selain itu, dia berencana mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) pusat. "Kami ajukan ke KIP itu kira-kira bulan September," bebernya.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.