06 August 2025

Get In Touch

Ibu Bunuh Bayi Kandung di Jombang Divonis 5 Tahun Penjara

Mustika, terdakwa pembunuh bayinya saat menjalani sidang di PN Jombang.(sutono)
Mustika, terdakwa pembunuh bayinya saat menjalani sidang di PN Jombang.(sutono)

JOMBANG (Lentera) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap Mustika Ayu (19), terdakwa pembunuh bayi kandung, dalam sidang putusan di PN setempat, Selasa (5/8/2025).

Terdakwa yang warga Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik, tersebut terbukti menganiaya bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Vonis terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun pidana penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Satrio.

Vonis ini merujuk pada dakwaan alternatif pertama JPU Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa merupakan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan tidak diinginkan dan tidak mendapatkan akses konseling kehamilan maupun reproduksi.

Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan menerima hukuman tersebut. "Saya terima, Yang Mulia,” kata terdakwa.

JPU Galuh Mardiana menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua pihak untuk menentukan sikap.

Terdakwa diseret ke meja hijau bermula ketika dia melahirkan bayi perempuannya tanpa bantuan orang lain di kamar kosnya, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Rabu (11/12/2024) silam.

Karena takut ketahuan penghuni kos lainnya, Mustika diduga membekap bayinya hingga meninggal karena kehabisan oksigen.

Mustika sendiri menempati rumah kos di Kepuhkembeng setelah kabur dari suami sahnya di Gresik. Belakangan terungkap bayi tersebut hasil hubungan dengan pria lain.

Meninggalnya bayi perempuan itu terkuak pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Itu setelah Sunardi, pemilik kos di Desa Kepuhkembeng mendobrak pintu kamar yang disewa Mustika. Ternyata di lantai kamar kos sudah banyak darah.

Mustika selanjutnya dibawa ke rumah sakit, dan kasusnya diproses oleh aparat penegak hukum.

Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.