DPRD Kabupaten Malang Tindaklanjuti Kerja Sama Pendidikan dengan Pemkot, Buka Akses Warga Perbatasan Bisa Sekolah

MALANG (Lentera) - DPRD Kabupaten Malang menindaklanjuti rencana kerja sama pendidikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka akses bagi warga Kabupaten Malang yang tinggal di wilayah perbatasan, untuk bersekolah di Kota Malang.
"Ini kan harapannya ada MoU, government to government. Pemkot dengan Pemkab Malang. Karena pada Mei lalu sudah kami layangkan dan beberapa daerah sudah teken, tetapi Pemkot Malang belum, makanya kami ikut turun," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (5/8/2025).
Zia menyampaikan, di daerah perbatasan Kabupaten Malang, banyak warga yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan ke jenjang SMP. Padahal secara geografis, menurutnya beberapa desa seperti Mangliawan di Kecamatan Pakis, justru lebih dekat ke Kota Malang dibandingkan ke sekolah di Kabupaten.
"Kalau warga Mangliawan mau ke SMPN 24 Kota Malang, itu hanya jalan kaki lewat jembatan, sudah sampai. Tapi sekarang sistem gak memungkinkan. Yang daftar paling 100–150 orang. Yang terfasilitasi juga gak sampai ratusan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, keterbatasan sekolah negeri di wilayah perbatasan menjadi masalah yang belum terpecahkan sejak lama. Salah satu contohnya adalah Kecamatan Pakis yang hanya memiliki dua SMP Negeri, yakni SMPN 1 Pakis dan SMPN 2 Pakis di Banjarejo, yang lokasinya jauh dari beberapa desa lainnya.
"Sejak 2014 saya menjabat, warga Pakis sudah mengeluh. Sudah kami layangkan surat ke kementerian untuk membangun SMP Negeri, tapi sampai sekarang belum turun. Di Pakis itu ada 12 desa, dan sekolah hanya dua. Akses ke SMPN 2 di Banjarejo itu jauh," jelasnya.
Menurut Zia, solusi ideal jangka panjang adalah pembangunan sekolah baru di wilayah perbatasan. Namun proses pembangunan sekolah negeri membutuhkan waktu dan prosedur yang panjang sebab harus sesuai dengan aturan di pemerintah pusat. Berbeda dengan pendirian sekolah swasta yang lebih fleksibel.
"Ya, memang wajar kalau kuota 90 persen untuk warga Kota Malang. Tapi kalau kita bicara Malang, ini kan satu, AREMA. Kalau soal pemerintahan ini hanya administratif," pungkasnya.
Zia menambahkan, langkah ini sebelumnya telah berhasil dilakukan dengan beberapa daerah lain. Di antaranya, yakni Kabupaten Lumajang, Kediri, dan Pasuruan.
Dijelaskannya, melalui kerja sama ini, pihaknya ingin agar warga Kabupaten Malang yang tinggal di wilayah perbatasan, meliputi kecamatan Pakis, Dau, Singosari, Tajinan, dan Wagir dapat difasilitasi untuk bisa mendaftar di sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Malang.
"Kalau pendaftaran siswa baru, mereka ini kan secara sistem itu kan tertolak. Harapannya dengan MoU yang sudah kami layangkan ke Dinas Pendidikan, warga perbatasan ini bisa tetap bersekolah di Kota Malang," jelasnya.
Menurutnya, dalam pertemuan dengan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat ini, telah menyambut baik dan menyanggupi untuk segera menandatangani MoU tersebut.
Terpisah, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyambut baik usulan kerja sama pendidikan ini. Menurutnya, Pemkot Malang siap memfasilitasi warga Kabupaten Malang, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan, untuk mengakses layanan pendidikan di Kota Malang.
Meski belum ada kuota khusus, Wahyu memastikan selama memenuhi persyaratan administrasi, siswa dari wilayah perbatasan tetap bisa diterima di sekolah-sekolah negeri di Kota Malang, khususnya jenjang SD dan SMP.
"Kami akan pelajari MoU-nya. Apalagi ini menyangkut pendidikan. Tentu harus kami akomodir," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH