SETELAH membidik rekening dormant atau rekening nganggur di perbankan, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membidik dompet digital (e-wallet) yang diduga digunakan untuk tindakan pidana seperti pencucian uang hingga praktik judi online (judol). Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, pada Rabu (6/8/2025), mengatakan terhadap 'ni, bukan tidak mungkin transaksi pada e-wallet akan dihentikan sementara seperti yang dilakukan pada rekening dormant. Dibidiknya e-wallet ini setelah PPATK mengklaim terjadinya penurunan judol hingga 45 persen pascapengawasan terhadap rekening dormant. Tak hanya itu, PPATK juga mengidentifikasi adanya jual beli rekening di media sosial facebook hingga di pasar online atau ecommerce. Bahkan, jumlah rekening yang diperjual belikan juga cukup banyak yaitu mencapai 120 ribu rekening. Rekening-rekening itu juga disinyalir sebagai rekening dormant dan diduga digunakan untuk kejahatan judol hingga pencucian uang. PPATK juga membeberkan bahwa sepanjang 2020 hingga 2024 PPATK menemukan ada 1,5 juta rekening yang digunakan tindak pidana, 1,35 juta di antaranya rekening sesuai nasabah. Namun sisanya atau 150 ribu lainnya merupakan rekening nominee atau rekening yang didapat dari tindakan melawan hukum. Dari 150 ribu rekening nominee tersebut banyak rekening dormant. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/07082025.pdf