09 August 2025

Get In Touch

Diduga Langgar Aturan, Pembagian Jaspro dan Tentium PDAM Kota Madiun Dilaporkan Kejaksaan

Irwan Febrianto Nugroho saat melaporkan dugaan pelanggaran pembagian jaspro dan tentium PDAM Kota Madiun ke Kejari, Kamis (7/8/2025).
Irwan Febrianto Nugroho saat melaporkan dugaan pelanggaran pembagian jaspro dan tentium PDAM Kota Madiun ke Kejari, Kamis (7/8/2025).

MADIUN (Lentera) -Pembagian jasa produksi (jaspro) dan tentium kepada jajaran direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun diduga melanggar peraturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun oleh seorang pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo, Irwan Febrianto Nugroho.

Laporan dilayangkan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Irwan menyebut pembagian jaspro dan tentium pada tahun 2019 dan 2020 melebihi batas maksimal yang diatur dalam regulasi, yakni maksimal 5 persen dari laba bersih perusahaan.

“Saya melaporkan dugaan pelanggaran pembagian jaspro dan tentium direksi tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan data, realisasi mencapai 15 persen. Artinya ada kelebihan 10 persen dari ketentuan,” jelas Irwan usai menyerahkan laporan di kantor Kejari Madiun.

Irwan menyebut pembagian tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103, yang secara tegas membatasi alokasi keuntungan untuk jaspro dan tentium.

Berdasarkan data laporan keuangan PDAM, laba perusahaan tahun 2019 tercatat sebesar Rp 1.548.380.454,72, sementara pada 2020 mencapai Rp 1.603.775.110,7. Namun, nilai jaspro dan tentium yang dibagikan diduga jauh melampaui batas wajar.

Temuan serupa sempat disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembagian jaspro tahun 2021 yang dibayarkan pada 2022. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023, BPK mencantumkan adanya pengembalian kelebihan pembayaran jaspro dan tentium sebesar lebih dari Rp 1 miliar.

"Setelah saya analisa ke belakang, nilai yang dibagikan pada 2019 dan 2020 juga tidak sesuai dengan ketentuan. Maka saya memutuskan melapor ke penegak hukum," imbuh Irwan.

Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, saat dikonfirmasi, mengarahkan agar wartawan menghubungi Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah. Namun hingga berita ini diturunkan, Dicky belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.