09 August 2025

Get In Touch

Musnahkan 179 Kg Ganja Senilai Rp2 Miliar, Kajari Sebut Kota Malang Darurat Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (7/8/2025). (Santi/Lentera)
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (7/8/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Kejaksaan Negeri Kota Malang memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat lebih dari 179 kilogram (Kg). Dengan nilai taksiran mencapai Rp2 miliar. Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menyebut besarnya jumlah barang bukti tersebut menjadi indikator Kota Malang berada dalam kondisi darurat narkoba.

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait dengan perkara pidana umum maupun pidana khusus. Kami berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Tri Joko menilai, peredaran narkotika di Kota Malang menunjukkan tren peningkatan. Disebutkannya, jumlah perkara narkotika yang ditangani Kejari tahun ini mencapai 108 kasus, naik hampir sekitar 20 persen dibanding tahun 2024 yang berada di kisaran 90 an perkara.

"Nah ini menurut saya di Kota Malang darurat narkoba juga. Karena dalam satu tahun itu kami menemukan hampir 2 kasus besar. Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini masyarakat menjadi tahu ataupun setidaknya bisa menghentikan peredaran narkotika," katanya.

Lebih lanjut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini, menurutnya tidak hanya ganja, tetapi juga jenis sabu-sabu seberat sekitar 2 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan ekstasi sebanyak 555 butir dengan total berat 191,236 gram dari 10 perkara.

"Yang paling menonjol adalah ganja sebesar 179 kilogram. Ini kasus yang juga cukup besar," ungkapnya.

Dijelaskannya, jika dihitung berdasarkan estimasi harga, nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini mencapai lebih dari Rp2 miliar. "Sabu-sabu per gram bisa Rp1 juta, kalau 2 kilogram bisa sekitar Rp200 juta. Sementara ganja per kilogram sekitar Rp15 juta, tinggal dikalikan saja 179 kg," terangnya.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, di antaranya produk farmasi berupa obat tradisional dan obat bahan yang tidak memenuhi standar keamanan sebanyak 4.048 bungkus. Barang tersebut berasal dari satu perkara yang telah diputus pengadilan.

Barang bukti lain yang turut dihancurkan meliputi 165.056 butir pil dan obat-obatan terlarang dari 11 perkara, serta rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 10.000 bungkus dari satu perkara.

Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti elektronik dan alat bantu kejahatan. Mulai dari alat komunikasi/handphone dan timbangan digital dengan jumlah total 223 unit. Ada pula empat perkara senjata api dan senjata tajam yang juga turut dimusnahkan.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.