09 August 2025

Get In Touch

Presiden RI Berikan Amnesti 5 Napi Lapas dan Rutan di Kalimantan Tengah

2 warga binaan Lapas Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Amnesti
2 warga binaan Lapas Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Amnesti

PALANGKA RAYA (Lentera) - Lima orang narapidana (napi) dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diberikan amnesti atau penghapusan hukuman dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana amnesti diberikan setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnest,i bagi Warga Binaan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalteng pada tanggal 4 Agustus lalu.

“Kami sudah melakukan monitoring ke UPT Lapas se-Kalteng, ini sebagai upaya kami dalam menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia serta upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi kriteria pemberian amnesti,” papar Murdiana, Kamis (7/8/2025).

Ia membenarkan jika pihaknya sudah menyerahkan dokumen amnesti kepada lima orang warga binaan, yaitu : 

- Satu warga binaan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya 

- Dua orang napi di Lapas Kelas IIB Muara Teweh

- Satu napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang

- Satu napi di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

"Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan proses pelaksanaan kebijakan strategis berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Murdiana. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro menanggapi pemberian amnesti bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan memenuhi ketentuan yang berlaku, namun juga merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam proses pembinaan dan pemulihan sosial.

Jati juga menekankan, pentingnya dilakukan pemberian amnesti sebagai motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Harapannya, terlaksananya pemberian amnesti, napi yang telah mendapatkan pengampunan hukum dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik," pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.