09 August 2025

Get In Touch

Rugikan Pembangunan Daerah, Wali Kota Malang dan Forkopimda Musnahkan 10 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Pemusnahan 10.000 bungkus rokok ilegal di Kejari Kota Malang, Kamis (7/8/2025). (Santi/Lentera)
Pemusnahan 10.000 bungkus rokok ilegal di Kejari Kota Malang, Kamis (7/8/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan pembangunan daerah. Untuk itu, Wali Kota Malang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 10 ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai.

"Pemusnahan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 10.000 bungkus hari ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dan negara dari kerugian besar," ujar Wahyu, ditemui usai pemusnahan rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (7/8/2025).

Ditambahkannya, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Tetapi telah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang sehat.

"Rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang sehat. Peredarannya menjadi pintu masuk bagi kejahatan ekonomi, yang pada akhirnya merugikan pembangunan daerah kita," tegas Wahyu.

Wahyu juga menyampaikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum lainnya. Untuk terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran peredaran rokok ilegal.

Dirinya pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal, mengingat dampak negatifnya yang meluas, termasuk terhadap generasi muda.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandares menjelaskan peredaran rokok ilegal memberikan dampak serius terhadap industri rokok legal di wilayah Malang Raya. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, pabrik-pabrik rokok resmi berpotensi gulung tikar akibat kalah bersaing secara harga.

"Dampaknya sangat luas. Karena dengan rokok ilegal menguasai pasar, pabrik-pabrik rokok yang legal bisa saja akan tutup lama kelamaan. Mereka akan kalah bersaing, karena harganya tidak sebanding dengan yang ilegal," ungkap Johan.

Ia juga menyoroti praktik penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan sebagai bentuk kecurangan yang merugikan banyak pihak. Termasuk pekerja industri rokok legal yang merupakan warga Malang dan sekitarnya.

"Para pelaku usaha legal sudah berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan karyawan mereka. Tapi di pasar mereka kalah bersaing dengan rokok ilegal. Ini bentuk perdagangan yang tidak fair," jelasnya.

Johan menegaskan, Bea Cukai berkomitmen penuh untuk memberantas rokok ilegal melalui penindakan langsung di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Terkait kemungkinan penutupan pabrik rokok ilegal, Johan menegaskan langkah tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek, mengingat tidak semua pekerja di pabrik rokok terlibat dalam pelanggaran.

"Pelakunya kan bukan pabriknya, tapi oknum yang berbuat. Karena di pabrik itu sendiri juga banyak masyarakat bekerja di sana. Oknum atau pelaku ini yang kami tindak," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.