13 August 2025

Get In Touch

Mangkir 3 Kali, Kejagung Tetapkan Status DPO Anak Surya Darmadi pada Kasus Duta Palma

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung (Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna di Kejagung (Ist)

JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Cheryl Darmadi. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan DPO ini merupakan upaya hukum pihaknya agar pihaknya bisa membuat terang perkara dugaan korupsi kasus TPPU Duta Palma Group.

"Sudah [Cheryl Darmadi DPO]," ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).

Dia menambahkan, anak dari terpidana Surya Darmadi telah mangkir tiga kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik mengambil langkah penetapan status DPO terhadap Cheryl.

"Sejak minggu kemarin dan yang bersangkutan [Cheryl] tidak pernah hadir," pungkas Anang.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberadaan Cheryl di Singapura sudah cukup lama. 

Namun, dia tidak merincikan secara detail terkait kepentingan dan kapan Cheryl tiba di Negeri Singa itu.

"Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia [anak Surya Darmadi] ada di Singapura terus," ujarnya mengutip Bisnis.

Adapun, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.