
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga direktur utama (Dirut) perusahaan swasta menjadi saksi, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
“Pemeriksaan atas nama AHJ selaku Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo, UK selaku Dirut PT Famindo Meta Komunika, dan TM selaku Dirut PT Anomali Lumbung Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta mengutip Antara, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya pada, 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.
Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos. Pada kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
Editor: Arief Sukaputra