DPRD Jatim Minta Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Dipercepat

SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur meminta pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dipercepat.
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf menilai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur menjadi alasan kuat perlunya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif, responsif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Musyafaki yang juga memimpin rapat paripurna tersebut, menegaskan bahwa perda baru ini sangat dibutuhkan di tengah meningkatnya kasus kekerasan.
“Banyaknya kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan bagi anak adalah keprihatinan tersendiri yang harus mendapat perhatian dari Pemprov. Sehingga kami melihat perlunya perda ini untuk dilahirkan,” ungkap Musyafak Rouf, Senin (11/8/2025).
Raperda ini akan menggabungkan dua perda lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Penggabungan tersebut diharapkan mampu menyederhanakan koordinasi lintas sektor sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan di lapangan.
Lebih lanjut, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jatim, Laili Abidah mendesak agar Raperda ini untuk segera dibahas dan disahkan. Ia menyampaikan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur dari tahun ke tahun menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
“Fraksi PKB berpendapat bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terus terjadi di Jawa Timur dari tahun ke tahun,” katanya.
Menurut Laili, penggabungan dua perda lama menjadi satu regulasi akan memudahkan koordinasi lintas sektor. Ia menekankan, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi.
“Ini adalah tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Pradhita/Editor:Widyawati