
JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex.
“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta seperti dirilis Antara, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo mengatakan bahwa Iwan Kurniawan memiliki beberapa peran, pertama adalah menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019, yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
Kedua, adalah menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
Terakhir, adalah menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, Iwan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya satu tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus pemberian kredit ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Sementara itu, Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Iwan mengatakan bahwa dirinya diperintah untuk menandatangani surat dan akta kredit oleh Presiden Direktur (Presdir) PT Sritex Tbk, saat dirinya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2012–2023.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Ketika awak media menanyakan siapa presdir yang dimaksud, Iwan hanya mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Editor: Arief Sukaputra