14 August 2025

Get In Touch

KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Isterinya, pada Kasus Dana Hibah Jatim

Eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (kiri) dan isterinya, Fujika Senna Oktavia (kanan). (foto:ist/dok.Dtc/Kompas)
Eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (kiri) dan isterinya, Fujika Senna Oktavia (kanan). (foto:ist/dok.Dtc/Kompas)

JAKARTA (Lentera) - KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi dan isterinya, Fujika Senna Oktavia dalam dua hari berurutan pada, Selasa (12/8/2025) dan Rabu (13/8/2025). Terkait perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim), tahun 2021-2022. 

"Pemeriksaan (Kusnadi) dilakukan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan mengutip Detik.com, Rabu (13/8/2025).

Selain Kusnadi, KPK turut memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Hasanudin dan Khoirul Anwar.

Kusnadi merupakan salah satu tersangka, dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Namun, KPK masih belum juga melakukan penahanan terhadap Kusnadi.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/8/2025) KPK juga mendalami peran Fujika Senna Oktavia, istri dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. 

Fujika diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perannya sebagai perantara penerimaan uang dari para Pokmas. Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.  Ketiga saksi tersebut adalah Fujika Senna Oktavia, Fitriyadi Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali.

"Saksi hadir semua," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya mengutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025).

"Didalami terkait dengan perannya dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas sesuai dengan permintaan para tersangka," katanya.

Pemeriksaan terhadap Fujika bukanlah yang pertama, sebelumnya pada, Kamis (8/8/2024) penyidik telah meminta keterangannya. Saat itu penyidik mendalami pengetahuan Fujika, perihal alokasi dana hibah Provinsi Jatim ke Pokmas.

Diketahui, KPK terakhir kali memanggil dan memeriksa Kusnadi pada, Kamis (10/7/2025) lalu di Gedung Merah Putih KPK. Budi menjelaskan, KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan Kusnadi untuk melakukan tindakan lanjutan seperti penahanan.

"Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatannya, kondisi kesehatan itu juga menjadi pertimbangan penyidik ya untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, seperti penahanan dan sebagainya," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

"Yang bersangkutan kondisi badannya sedang tidak cukup fit ya, sedang tidak sehat begitu," tambahnya.

Budi menegaskan belum ada tindakan penahanan kepada Kusnadi. Jika ada penahanan, tentunya akan diumumkan oleh KPK.

"Nanti akan kami sampaikan ya jika sudah ada rencana penahanannya, tentu dari pemeriksaan tadi juga dipertimbangkan terkait dengan kondisi yang bersangkutan," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.