18 August 2025

Get In Touch

Polresta Malang Kota Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter AY Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh. (dok. Humas Polresta Malang Kota)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh. (dok. Humas Polresta Malang Kota)

MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota memastikan proses penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter berinisial AY berjalan sesuai prosedur hukum, penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, mengungkapkan pihaknya terus mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan.

"Tidak ada yang diperlambat, proses hukum terus berjalan, penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil," ujar Sholeh, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 27 September 2022. Namun, korban berinisial QAR baru melapor ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025. Meski telah berselang hampir tiga tahun, Sholeh menegaskan pihaknya tetap memberikan jaminan proses hukum dan perlindungan bagi korban.

"Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami sudah melakukan visum psikologi. Kami bahkan mendatangkan psikolog langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi," jelas Sholeh.

Berdasarkan catatan kepolisian, proses penanganan laporan dilakukan secara bertahap. Setelah laporan korban diterima pada 18 April 2025, penyidik menggelar perkara dan menaikkan status ke penyidikan pada 26 Mei 2025. Penetapan tersangka terhadap AY dilakukan pada 2 Juni 2025.

Selanjutnya, berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan pada 14 Juli 2025. Namun, pada 31 Juli 2025, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi.

Dalam prosesnya, Sholeh menjelaskan, penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi, terdiri atas tiga saksi umum, tiga saksi dari pihak rumah sakit, dan tiga saksi ahli. Saksi ahli tersebut meliputi ahli pidana, ahli kedokteran, serta ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hingga kini, penyidik tengah melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dokter AY belum ditahan.

Sholeh menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan mempertimbangkan lamanya waktu sejak kejadian, serta adanya permohonan jaminan penahanan dari kuasa hukum tersangka. "Pihak tersangka berkomitmen untuk koperatif dan memenuhi kewajiban lapor," katanya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.