
SURABAYA (Lentera) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan asusila dengan korban anak di bawah umur, serta menetapkan pria berinisial AMA (29) sebagai tersangka.
Kaur Penum Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto mengungkapkan kasus bermula dari perkenalan tersangka yang merupakan warga Jakarta Selatan dengan korban yang seorang remaja putri 16 tahun, melalui media sosial pada pertengahan 2024.
Komunikasi berlanjut intens lewat WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.
“Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tidak ada paksaan, namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun video. Saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram,” katanya di Mapolda Jatim, Surabaya menguti Antara, Jumat (15/8/2025).
Laporan keluarga korban masuk ke Polda Jatim pada, 4 Juli 2025 dan diterima secara resmi 7 Juli 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan asusila yang didistribusikan tersangka.
Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata mengatakan motif pelaku bukan keuntungan ekonomi, melainkan rasa sakit hati dan cemburu.
Polisi memastikan tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban.
“Trauma yang dialami sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis, dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Editor: Arief Sukaputra