15 August 2025

Get In Touch

Disdikbud Kota Malang: Hampir 200 Orang Guru Honorer Diusulkan Masuk Formasi PPPK Paruh Waktu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengungkapkan hampir 200 guru berstatus honorer, akan diusulkan masuk ke formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Di kami masih ada guru honorer, jumlahnya hampir 200 orang. Nanti akan dimasukkan ke formasi PPPK paruh waktu. Ini yang kemarin tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024," ujar Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, ketersediaan guru Kota Malang saat ini dinilai masih mencukupi untuk kebutuhan pembelajaran. Namun, Suwarjana memperkirakan jumlah tersebut akan berkurang pada bulan depan karena adanya guru yang memasuki masa pensiun.

Disebutkannya, rata-rata, setiap bulan terdapat sekitar 20 guru yang pensiun. Kondisi ini, menurutnya berpotensi mengganggu efektivitas pembelajaran jika tidak segera diantisipasi.

"Per bulan itu yang pensiun sekitar 20 orang. Kalau sekarang ada yang pensiun dan tidak ada yang mengajar, dirangkap terus kan tidak mungkin efektif," katanya.

Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga pendidik, pihaknya telah mengusulkan seluruh guru honorer tersebut agar bisa masuk dalam formasi PPPK paruh waktu. "Ya tetap kami usulkan semua. Mudah-mudahan bisa masuk semua. Karena dari pemerintah daerah sudah harus tidak ada pengangkatan honorer," tegas Suwarjana.

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat bagi tenaga non ASN yang tidak tersedia formasinya untuk PPPK penuh waktu.

"Kalau tidak tersedia formasinya maka dimasukkan ke paruh waktu. Gaji mengikuti dengan gaji honor sekarang. Mereka tidak masuk belanja pegawai," jelas Hendru.

Ditegaskannya, meski secara teknis hampir mirip dengan tenaga honorer, PPPK paruh waktu memiliki status hukum yang lebih jelas. "Tetap legal dan sudah sah. Prosesnya sama dengan PPPK, nanti informasinya juga ada Nomor Induk Pegawai (NIP). Gaji honorer di Kota Malang juga sudah UMR, paling tinggi Rp3,5 juta," katanya.

Hendru menambahkan, PPPK paruh waktu juga tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika tersedia formasi dan melalui proses yang berlaku.

Meski jumlah guru honorer cukup besar, Hendru menyebut tenaga non-ASN di Kota Malang secara keseluruhan tidak sampai 500 orang. Jumlah tersebut termasuk tenaga teknis di perangkat daerah lain.

Namun, ia menekankan tidak semua tenaga non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, karena status mereka tergantung sumber anggaran yang membiayai. "Misalnya di RS ada pegawai non-ASN tapi digaji melalui BLUD, itu tidak termasuk. Nanti kita pilah," kata Hendru.

Bagi tenaga yang tidak terakomodir dalam formasi PPPK paruh waktu, Pemkot Malang akan memanfaatkan skema redistribusi pegawai antar perangkat daerah maupun internal. "Jadi jangan khawatir terkait kekurangan tenaga, baik teknis, guru, dan lain-lain. Kita sudah punya edaran dari Sekda untuk redistribusi," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.