15 August 2025

Get In Touch

Baru Duduki Kursi Dirut KAI, Bobby Dipanggil KPK di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. (Dok)
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. (Dok)

JAKARTA (Lentera)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin Kamis (14/8/2025). 

Bukan terkait kereta api, tapi pemeriksaan tersebut untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis hari ini.

Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) yang merupakan induk holding Defend ID. Erick Thohir memberikan posisi strategis Bobby Rasyidin di Len Industri melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-388/MBU/12/2020 tertanggal 10 Desember 2020. 

Selain Bobby, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya, yaitu karya PT Telkom Judi Achmadi, SVP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka Binsar Pardede, dan Vp Procurement PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo. 

KPK telah menyidik perkara korupsi digitalisasi SPBU Pertamina ini sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang mereka umumkan ke publik.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Di antaranya Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purchasing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018–2020 Aily Sutedja; VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Triend.

Ada pula VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa; Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018–2020 Asrul Sani; Direktur Sales and Marketing PT Pins Indonesia periode 2016–2019 Benny Antoro; serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi dalam proyek digitalisasi ini senilai Rp3,6 triliun. Proyek yang berlangsung sejak 31 Agustus 2018 ini diduga ada pelanggaran dan diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia (Persero) untuk menggarap pengadaan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pelanggaran oleh Pertamina dalam kasus ini adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, sehingga mengarah pada diskriminasi. Fenomena ini, kata Deswin, melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (6/8/2025).

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.