
JAKARTA (Lentera) - Total 372.295 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi, terdiri 179.312 menerima remisi umum dan 192.983 remisi dasawarsa dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI.
Pada momentum yang sama, sebanyak 1.369 anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) dan 1.361 anak binaan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana dasawarsa (PMPD).
"Saya ucapan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang hari ini memperoleh remisi maupun kebebasan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi saat pemberian remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta dirilis Antara, Minggu (17/8/2025).
Dari 179.312 narapidana yang menerima remisi umum, sebanyak 175.395 narapidana di antaranya menerima remisi umum I, sementara 3.917 narapidana lainnya menerima remisi umum II sehingga langsung bebas.
Adapun narapidana yang menerima remisi dasawarsa terdiri atas 182.857 narapidana menerima remisi dasawarsa I dan 4.186 narapidana langsung bebas karena menerima remisi dasawarsa II. Kemudian, 5.626 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana penjara pengganti denda kategori I dan 314 narapidana menerima remisi dasawarsa pidana pengganti denda II atau langsung bebas.
Sementara itu, dari total 1.369 anak binaan menerima PMPU, sebanyak 1.336 anak binaan di antaranya menerima PMPU I dan 33 anak binaan, sisanya menerima PMPU II atau langsung bebas dari tahanan.
Di sisi lain, rincian anak binaan yang menerima PMPD terdiri atas 1.326 anak binaan menerima PMPD I dan 35 anak binaan langsung bebas setelah menerima PMPD II sehingga totalnya adalah 1.361 orang. Dengan remisi tersebut, negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500.
Mashudi mengatakan remisi kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, melainkan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik dan terukur.
"Jadikan momentum ini sebagai titik balik untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas diri, dan menjadi insan yang telah bertanggung jawab. Bagi yang bebas, kembalilah ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, aktif berkontribusi, dan tidak mengulangi kesalahan yang masa lalu," pesan Mashudi.
Dia juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah yang telah bekerja keras menjaga integritas dan menjalankan fungsi pembinaan serta pengamanan, terlepas dari segala tantangan yang dihadapi.
Kepada seluruh warga binaan, Mashudi berpesan agar terus mengikuti program pembinaan dengan serius. Ia meminta para narapidana memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengasah keterampilan, memperbaiki sikap, dan memperkuat iman.
"Pembinaan bukan sekadar rutinitas, tetapi bekal nyata untuk kembali hidup di tengah masyarakat," tuturnya.
Pemberian remisi narapidana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 TAHUN 2025 dan Nomor PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 Kepada Narapidana dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana.
Sementara itu, pemberian PMPU dan PMPD anak binaan tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 dan PAS-1361.PK 05.03 Tahun 2025 Tanggal 17 Agustus 2025 tentang Pemberian PMPU Tahun 2025 Kepada Anak Binaan dan PMPD Tahun 2025 Kepada Anak Binaan.
Editor: Arief Sukaputra