
JAKARTA (Lentera)-Anggota Komisi VIII yang membidangi agama sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian di dalam RUU Haji dan Umrah.
“Kita mengusulkan agar lembaganya nanti tidak sekadar hanya Badan Penyelenggara Haji, tapi Kementerian Urusan Haji dan Umrah," ujar HNW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (18/8/2025).
Dia pun menjelaskan alasannya."Karena kita berpendapat bahwa keinginan Pak Prabowo dengan menghadirkan badan, memisahkan antara Kementerian Agama dengan penyelenggaraan haji, itu adalah dalam rangka untuk memaksimalkan penyelenggaraan haji,” ungkap Hidayat.
“Supaya tidak terjadi pengulangan masalah-masalah, supaya menghadirkan dalam tanda kutip kelanjutan citra diri Indonesia yang bagus melalui jemaah haji, melalui pengelolaan haji, dan supaya bila terjadi masalah di Saudi juga bisa segera diselesaikan dengan yang terbaik,” lanjut mantan Ketua Majelis Syura PKS ini.
Masih ada beberapa alasan yang mendasari usulannya itu. Menurutnya, sebuah badan tidak memiliki kewenangan sebesar kementerian.
“Dia tidak mempunyai kuasa struktural sampai ke daerah-daerah. Padahal yang namanya jemaah haji itu atau mayoritas mutlaknya di daerah-daerah. Nah, Kementerian Agama dengan struktur sampai ke daerah saja, tidak cukup mudah untuk menyelenggarakan haji,” ucap HNW.
“Karena dia ada prinsipal sepanjang tahun, apalagi kalau hanya badan, dia tidak punya struktur. Nah, ada jawabannya bahwa akan dibentuk struktur sampai di kecamatan. Ya, itu ada satu bentuk jawaban,” tambahnya.
Selain itu, menurut HNW, BP Haji harus menjadi kementerian juga bertujuan agar setara dengan Kementerian Haji di Arab Saudi.
“Jadi kalau Kementerian Agama, di sana Kementerian Haji. Nah, kalau badan, nanti badan itu kalau di sana bukan namanya kementerian, di Indonesia juga bukan namanya kementerian kan,” ujar HNW.
“Kami khawatir kalau kemudian nanti tetap bernama badan, di Saudi tidak diterima secara equal, dan karenanya tidak bisa menyelesaikan pada masalah-masalah yang terjadi,” jelasnya.
Adapun RUU Haji dan Umrah akan dibahas di Komisi VIII DPR RI. Salah satu perubahan besar di dalamnya adalah kepengurusan haji yang awalnya di Kementerian Agama akan diambil alih sepenuhnya oleh BP Haji.
Presiden Prabowo membentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji untuk menggantikan peran Kemenag dalam penyelenggaraan haji. Mulai 2026, haji akan dikelola BP Haji. Diharapkan BP Haji mampu membuat pelaksanaan haji yang jauh lebih rapi dan efisien.
Prabowo mengangkat dua kader Gerindra untuk memimpin BP Haji, yaitu Gus Irfan Yusuf (Kepala) dan Dahnil Anzar Simanjuntak (Wakil Kepala).
Editor:Widyawati/berbagai sumber