
JAKARTA (Lentera)-Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik royalti musik yang menjadi sorotan masyarakat.
Dasco mengatakan, DPR akan mengumumkan penyelesaian masalah royalti dalam 1-2 hari ke depan.
"Tunggu pengumuman sehari dua hari ini," kata Dasco kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Dasco menegaskan, penerapan royalti sudah di luar batas wajar. Ia pun membeberkan pandangannya.
"Sebenernya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran," ucap Dasco.
Ketua Harian DPP Gerindra ini meminta pengusaha, UMKM hingga masyarakat tidak perlu takut untuk memutar musik di tengah polemik ini. Ia menjamin tidak akan ada tagihan royalti yang akan diberikan kepada mereka.
"Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar," ucap Dasco.
Dasco mengatakan, salah satu langkah yang disiapkan DPR untuk menyelesaikan masalah royalti adalah melalui revisi UU Hak Cipta.
"Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi," kata Dasco.
Polemik pembayaran royalti lagu yang terjadi belakangan ini menimbulkan kecemasan publik, khususnya para pelaku usaha. Selain para pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pemilik kafe dan restoran, termasuk kepada para pemilik usaha transportasi.
Banyak dari mereka memilih tidak lagi memutar musik demi menghindari risiko hukum. Sebab, pemutaran musik di ruang publik seperti kafe dan tempat lainnya diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Editor: Widyawati/berbagai sumber