23 August 2025

Get In Touch

KPK Periksa Mantan Anggota BPK, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).(foto:ist/Kompas.com)
Mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).(foto:ist/Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dari pantauan di lokasi, Ahmadi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.25 WIB. Dia mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.57 WIB, sehingga ia diperiksa sekitar lebih dari 8 jam. 

“Ya saya memberikan keterangan sesuai permintaan saja,” kata Supit sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengutip Kompas.com, Rabu (20/8/2025). 

Meski demikian, Ahmadi tak mengungkapkan keterangan yang diminta penyidik kepadanya selama pemeriksaan. Dia mengatakan, hal tersebut sebaiknya dijelaskan oleh penyidik. 

“Saya kira itu, nanti mungkin lebih baik (tanya) sendirilah ke KPK,” ujarnya. 

Meski begitu, Ahmadi membantah penyidik mencecarnya terkait kejanggalan hasil audit Bank BJB. 

“Saya tidak ditanyakan,” tuturnya. 

Ahmadi juga menyatakan, bahwa dirinya siap memenuhi panggilan KPK jika masih dibutuhkan dan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK. 

“Tidak tahu (bakal dipanggil lagi), kalau memang dibutuhkan saya siap hadir itu kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apapun,” jawabnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

Adapun alasan penyidik memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dalam perkara tersebut, keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kejanggalan hasil audit di Bank BJB.

“Jadi yang bersangkutan ini (Ahmadi Noor Supit) dulu sebagai auditor, dia melaksanakan audit di Bank BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025). 

Asep mengatakan, KPK sedang mendalami hasil audit tersebut karena ada beberapa temuan yang berbeda sehingga harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Ahmadi Noor Supit. 

Namun, dia mengatakan, Ahmadi Noor Supit tak memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (7/8/2025). 

“Saudara ANS (Ahmadi Noor Supit) tidak hadir. Tentu kita akan jadwal ulang,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. 

Kemudian, pengendali agensi, Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma. Penyidik KPK memperkirakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.