
JAKARTA (Lentera) -Bupati Serang Ratu Zakiyah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu sore (20/8/2025)
Sebelumnya bulan Maret 2025 Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan (KLH) telah menyegel pabrik tersebut karena diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah, termasuk dokumen AMDAL.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar izin lingkungan.
GRS menjadi sorotan tajam karena banyakpelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga sanksi pidana.
"Fakta bahwa PT GRS masih beroperasi tanpa AMDAL jelas melanggar hukum. Kami mendukung sidak Bupati Serang dan penyegelan dari Gakkum KLH, namun masyarakat menuntut keberanian pemerintah untuk benar-benar menutup permanen dan memproses hukum perusahaan ini,” tegas Bung Otoy Ketua Pemuda Desa Cemplang.
"Pabrik ini pabrik pengolahan aki bekas (baterai timbal-asam /lead-acid battery) termasuk kategori limbah B3. Debu dan abu peleburan yang keluar dari cerobong, mengandung timbal oksida Partikulat logam berat (Pb, Cd, Sb, As) yang terbawa oleh gas buang cerobong. Debu timbal dari peleburan aki yang berbahaya bagi kesehatan Pernapasan Karyawan dan Masyarakat, jadi tutup saja lah" pinta Endra warga setempat
Disisi lain Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan jika oprasional pabrik pasca di sidak bupati nyata-nyata telah melakukan pelanggaran maka pemerintah harus tegas.
"Ini soal wibawa negara. Jangan sampai pemerintah terkesan kalah oleh perusahaan nakal. Undang-undang sudah jelas: tanpa AMDAL, tidak boleh ada aktivitas. Kalau pemerintah tegas, maka ini bisa jadi contoh nasional agar perusahaan lain tidak berani main-main dengan izin lingkungan, kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat” ungkap Bung Ucok berharap kasus PT GRS tidak hanya berhenti di penyegelan, melainkan ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai aturan". tegasnya
Sementara itu pihak PT GRS, belum memberikan keterangan atas hal tersebut
Editor: Arifin BH/Sumber-ock/fim