23 August 2025

Get In Touch

DPR Usul Polri Dilarang Keluarkan Izin Konser Bila EO Tak Lunasi Hak Cipta

Sejumlah musisi mengikuti rapat DPR RI membahas royalti hak cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA)
Sejumlah musisi mengikuti rapat DPR RI membahas royalti hak cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA)

JAKARTA (Lentera)-Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menaruh perhatian kepada royalti dan hak cipta, salah satunya lewat konser. Dasco sudah berkoordinasi dengan Polri terkait penerbitan izin harus sudah melunasi royalti dan hak cipta.

"Saya dalam 1-2 minggu terakhir juga sudah kerap koordinasi dengan pihak kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka pemberian izin untuk konser misalnya, mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” ujar Dasco dalam sebuah rapat mengenai royalti di Komisi XIII DPR RI, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan izin konser tak bisa diberikan selama royalti belum dibayarkan. Pihak penyelenggara atau EO pun harus merincikan biayanya.

“Izin pertunjukan kalau belum memberikan tanda bahwa dia sudah membayar melunasi royalti lagu-lagu yang akan dibawakan karena sesungguhnya benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya,” ucap Dasco.

“Bahwa artisnya sekian, lagunya sekian, nah ini komponen biayanya, tukang make-upnya sekian, nah itu kemudian nanti dikasih kepada sponsor termasuk apa komponen penjualan tiket kan begitu kira-kira,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebut RUU Hak Cipta akan diselesaikan dalam waktu dua bulan dengan menggandeng organisasi-organisasi penyanyi dan pencipta lagu.

Langkah ini diambil sebagai jawaban dari polemik penarikan royalti yang membuat publik seperti pemilik kafe takut untuk memutar lagu.

“Mari kita atur semua dalam undang-undang ini. Semoga pertemuan pada hari ini bisa menghasilkan dan mencukupkan semua,” tandas Dasco.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.