
SURABAYA (Lentera) – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Syofyan Hadi, SH., MH., menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Menurutnya, masih banyak permasalahan yang menghambat pemanfaatan aset daerah. Di antaranya, BMD yang belum tersertifikasi, masih berstatus sengketa, bahkan dikuasai pihak lain.
“Hasil pemanfaatan BMD saat ini juga belum maksimal memberikan kontribusi bagi PAD Kota Surabaya,” kata Syofyan dalam workshop bertema Membaca Potensi Aset Pemerintah Kota Surabaya untuk Optimalisasi PAD, Minggu (24/8/2025).
Ia menjelaskan, secara regulasi, pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.
“Ada lima model pemanfaatan BMD, yaitu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur,” jelasnya.
Syofyan menyebut, berbagai model itu dapat menjadi peluang jika dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Kuncinya adalah menerapkan prinsip good asset management: transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” tegasnya.
Ia menilai, Pemkot Surabaya perlu menyusun roadmap pemanfaatan aset yang jelas serta memperkuat kelembagaan pengelola. Salah satunya dengan mencontoh pembentukan unit pengelola aset khusus seperti Jakarta Asset Management Centre (JAMC) di DKI Jakarta.
“BPKAD Surabaya bisa diperkuat melalui unit semacam itu, sehingga fokus dalam mengelola aset secara profesional,” tambahnya.
Syofyan juga mendorong pemanfaatan aset daerah melalui pendekatan kreatif, misalnya program padat karya atau creative hub untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi perlu diprioritaskan. Ia mencontohkan sistem digital AJAKIN di Jakarta yang memudahkan layanan pemanfaatan aset oleh mitra.
“Dengan penyelesaian masalah sertifikasi, penguatan regulasi yang sederhana, dan penggunaan platform digital, Surabaya bisa menjadikan aset daerah bukan sekadar catatan inventaris, tetapi sumber daya strategis yang memberi manfaat ekonomi dan sosial,” tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi