
PALANGKA RAYA (Lentera) – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal itu disampaikan setelah belakangan ini ramai diberitakan mengenai kenaikan PBB beberapa daerah di Indonesia.
“Tidak ada kebijakan untuk menaikan PBB-P2 karena Pemkot tidak ingin menambah beban masyarakat,” papar Fairid, Senin (25/8/2025).
Selain mengklarifikasi tidak adanya kenaikan PBB-P2, Pemkot Palangka Raya justru memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak.
Warga setempat perlu mengetahui, terkait penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Artinya, masyarakat yang sebelumnya menunggak pembayaran PBB, dendanya telah dihapuskan oleh pemerintah setempat dan warga hanya membayar pokoknya saja.
“Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakukan, jadi warga hanya membayar pokok pajak saja,” jelasnya.
Fairid menambahkan, melalui kebijakan ini ia berharap kesadaran masyarakat untuk aktif membayar pajak tepat waktu terus meningkat. Karena pajak yang diterima pemerintah akan dipergunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya.
"Dasar dibuatnya kebijakan tersebut adalah demi meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH