
Oleh: Afra Hanum Daniswara
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam menopang pembangunan nasional. Keuangan yang sehat memungkinkan daerah membiayai berbagai program strategis mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial. Namun, persoalan klasik yang masih dihadapi Indonesia adalah ketimpangan fiskal antar daerah. Banyak daerah dengan potensi ekonomi besar mampu mandiri, sementara daerah lain sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Di tengah tantangan ini, digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah muncul sebagai solusi baru. Transformasi digital diyakini mampu memperbaiki sistem fiskal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Sebelum era digital, proses pemungutan pajak dan retribusi di daerah masih dilakukan secara manual. Sistem manual tersebut rentan terhadap kesalahan, lamban, dan memberi celah terjadinya kebocoran anggaran. Tidak jarang pungutan pajak berkurang nilainya karena praktik manipulasi atau korupsi. Hadirnya teknologi digital membawa perubahan besar. Melalui sistem berbasis aplikasi, transaksi dapat tercatat otomatis dan bisa dipantau secara real-time. Transparansi ini menyulitkan praktik penyelewengan serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana publik.
Transparansi dan Efisiensi Melalui Digitalisasi
Salah satu manfaat utama digitalisasi adalah meningkatnya transparansi publik. Masyarakat kini dapat memantau arus masuk dan penggunaan anggaran daerah secara terbuka. Sistem seperti e-budgeting, e-audit, maupun e-SPT pajak daerah mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi beban kerja manual. Dengan digitalisasi, setiap transaksi langsung masuk ke sistem dan tersimpan rapi dalam database terpusat. Selain meningkatkan transparansi, digitalisasi juga mendorong efisiensi. Pekerjaan administratif yang sebelumnya memakan waktu lama kini bisa diotomatisasi. Aparatur daerah dapat mengalihkan fokus pada kegiatan strategis, seperti perencanaan pembangunan, analisis penerimaan pajak, hingga perumusan kebijakan berbasis data. Dengan begitu, kualitas tata kelola pemerintahan daerah ikut meningkat.
Keberhasilan ini sudah terlihat di beberapa daerah. Kota Depok, misalnya, telah menerapkan pembayaran pajak daerah melalui QRIS, sehingga seluruh transaksi tercatat otomatis dan bebas dari praktik tunai. Hal yang sama juga dilakukan DKI Jakarta melalui sistem e-SPT dan e-billing yang mempercepat penagihan pajak serta mempermudah pelaporan. Kabupaten Lamongan pun tidak ketinggalan. Dengan program “Bulan Patuh Pajak” yang mengintegrasikan metode pembayaran digital, pemerintah setempat berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan kebocoran PAD. Contoh-contoh ini membuktikan bahwa digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknologi, melainkan perubahan mendasar dalam tata kelola fiskal.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Transformasi digital memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD. Sistem pembayaran nontunai seperti QRIS, mobile banking, maupun e-wallet memungkinkan masyarakat membayar pajak kapan saja tanpa harus datang ke loket. Kemudahan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi risiko kebocoran. Data dari Bappenda DKI Jakarta menunjukkan, sejak 2024 penerapan surat paksa elektronik berhasil menagih tunggakan pajak hingga Rp384 miliar. Hal ini membuktikan bahwa digitalisasi lebih efektif dalam mendorong kepatuhan karena prosesnya transparan dan respons masyarakat lebih cepat.
Digitalisasi juga membuka peluang integrasi data antar instansi. Misalnya, sinkronisasi antara Bappenda, Dinas Perizinan, dan Catatan Sipil dapat memetakan potensi pajak dengan lebih akurat. Integrasi ini membantu pemerintah daerah menemukan wajib pajak baru, mengurangi praktik penghindaran pajak, serta memastikan setiap potensi pendapatan benar-benar dimanfaatkan.
Mengatasi Ketimpangan Fiskal
Ketimpangan fiskal masih menjadi masalah utama dalam pembangunan daerah. Kabupaten Sumedang di Jawa Barat, misalnya, hanya mampu memperoleh PAD sekitar 18% dari total APBD. Sisanya bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat. Kondisi seperti ini memperlihatkan betapa timpangnya kemampuan fiskal antar daerah. Digitalisasi menawarkan solusi strategis untuk memperkecil kesenjangan tersebut. Dengan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, daerah berpotensi meningkatkan PAD-nya. Semakin besar PAD yang terkumpul, semakin kecil ketergantungan terhadap dana transfer pusat. Pada akhirnya, digitalisasi mendorong kemandirian fiskal daerah, yang berarti pembangunan dapat lebih merata dan sesuai kebutuhan lokal. Selain itu, digitalisasi membantu pemerintah daerah memetakan potensi ekonomi baru. Melalui analisis data digital, pemerintah dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang memiliki peluang kontribusi lebih besar terhadap PAD. UMKM, sektor pariwisata, hingga perdagangan lokal bisa menjadi basis baru penguatan fiskal. Dengan demikian, daerah tidak hanya bergantung pada sumber tradisional, tetapi juga bisa memperluas basis penerimaan secara inovatif.
Tantangan Digitalisasi Fiskal
Meski manfaatnya besar, penerapan digitalisasi tidak lepas dari tantangan. Kesenjangan infrastruktur digital masih menjadi kendala utama. Beberapa daerah, terutama wilayah terpencil atau kepulauan, belum memiliki jaringan internet yang memadai. Keterbatasan perangkat teknologi juga memperlambat implementasi. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) di daerah belum sepenuhnya siap. Banyak aparatur pajak belum terbiasa mengelola sistem berbasis digital. Pelatihan intensif diperlukan agar mereka dapat beradaptasi. Masyarakat pun menghadapi hambatan serupa. Tidak semua wajib pajak, terutama pelaku UMKM kecil, memahami cara menggunakan sistem pembayaran digital. Hal ini menuntut adanya sosialisasi dan literasi digital yang lebih luas. Keamanan siber juga menjadi tantangan lain. Sistem fiskal digital berisiko diserang peretas jika tidak dilengkapi perlindungan yang ketat. Serangan semacam ini tidak hanya mengancam keuangan, tetapi juga bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Solusi yang Dapat Dilakukan
Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah konkret dan terintegrasi. Pertama, pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem fiskal digital yang fleksibel, mudah digunakan, dan sesuai dengan potensi lokal. Aplikasi e-Pajak Daerah terpadu bisa menjadi contoh nyata, bahkan bisa diterapkan hingga ke pasar tradisional. Kedua, dukungan pemerintah pusat mutlak diperlukan. Regulasi yang jelas, hibah infrastruktur teknologi, serta program pelatihan SDM pajak daerah akan mempercepat adopsi digitalisasi. Ketiga, peningkatan literasi digital harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan maupun sektor swasta untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi. Masyarakat pun perlu diberi sosialisasi yang sederhana agar lebih mudah beralih dari sistem manual ke digital.
Keempat, pendekatan lokal yang sesuai karakteristik wilayah juga penting. Setiap daerah memiliki potensi dan kondisi berbeda, sehingga tidak bisa dipaksakan dengan pola seragam. Desentralisasi pendekatan akan membuat digitalisasi lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Penutup
Digitalisasi pendapatan daerah merupakan kebutuhan mendesak untuk menciptakan tata kelola fiskal yang transparan, efisien, dan berkeadilan. Melalui teknologi, pemerintah daerah dapat memperkuat PAD, mengurangi ketimpangan fiskal, serta membangun kemandirian keuangan yang lebih berkelanjutan. Namun, keberhasilan transformasi ini hanya bisa tercapai jika semua pihak pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat berkolaborasi. Dengan komitmen bersama, digitalisasi fiskal dapat menjadi kunci bagi terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia.