
PALANGKA RAYA (Lentera) – Dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan di daerah pinggiran kota wilayah-wilayah di ibu Kota Kalimantan Tengah (Kalteng), DPRD Palangka Raya mendukung beralih status dari kelurahan menjadi desa.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery ada beberapa kawasan yang secara karakteristik lebih tepat disebut desa, namun hingga kini masih berstatus kelurahan.
“Karena memang ada beberapa kelurahan di Kota Palangka Raya yang bentuknya seperti desa, tetapi statusnya justru kelurahan. Sehingga tidak mendapat dana desa dari pemerintah pusat,” papar Khemal, Selasa (26/8/2025).
Ia mencontohkan, wilayah seperti Kelurahan Mungku Baru, Bukit Sua, Panjehang, dan Kanarakan seharusnya bisa mendapat dana desa untuk menopang pembangunan. Namun, selama ini kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut masih bergantung pada APBD Kota Palangka Raya.
Khemal melanjutkan, jika beberapa wilayah tersebut bisa beralih status menjadi desa, maka mereka akan mendapatkan dana desa sebesar Rp 2 Miliar, yang bisa digunakan untuk memaksimalkan pembangunan di wilayahnya masing-masing.
"Pihak kami akan mengkaji mekanisme peralihan status kelurahan ke desa, sebagai solusi bagi pembangunan wilayah pinggiran agar tidak tertinggal," tegasnya.
Legislator yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya ini menambahkan, meskipun pembangunan di beberapa kawasan hingga saat ini masih ditopang APBD Kota, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya berkomitmen akan melakukan pemerataan.
“Kami yakin Pemkot Palangka Raya sudah bekerja keras dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais