BANYAKNYA wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebenarnya, Wamen rangkap jabatan ini bukan isu baru, tapi sempat memanas lagi beberapa waktu lalu. Isu ini mencuat saat beberapa wakil menteri diketahui menduduki posisi lain di luar tugas kementerian, seperti menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun berusahaan swasta. Perdebatan ini berpusat pada etika, efektivitas, dan legalitas rangkap jabatan tersebut, yang pada akhirnya memicu permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memutuskan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Penegasan itu tertuang pada putusan MK untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wakil menteri memiliki status yang setara dengan menteri sebagai pejabat negara. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri juga seharusnya berlaku untuk wakil menteri. MK berpendapat bahwa rangkap jabatan dapat mengganggu independensi, profesionalitas, dan konsentrasi wakil menteri. Putusan ini secara efektif melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. Keputusan MK tersebut langsung mendapat respon dari istana yang mengapresiasi dan siap menindaklanjutinya. Namun, pemerintah belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait para Wamen yang rangkap jabatan. Setidaknya ada 30 Wamen yang menempati posisi komisaris dan COO di perusahaan milik negara. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/29082025.pdf