
MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota menetapkan pemuda berinisial YAP (21) sebagai tersangka, setelah diamankan saat membawa bom molotov di depan Balai Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam. Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan terduga pelaku ditangkap di sekitar kawasan Gedung DPRD, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Kota Malang. Petugas menemukan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi cairan bahan bakar dan sebuah sumbu.
"Yang bersangkutan didapati membawa barang bukti satu botol aqua yang berisikan bahan bakar, tapi jenisnya kami belum tahu, masih kami dalami. Namun terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa saja yang menjadi sasaran oknum yang diduga pelaku tersebut," ujar Yudi, Selasa (2/9/2025).
Yudi memastikan bahan bakar dalam botol itu belum dinyalakan saat diamankan. "Belum, belum dinyalakan namun sudah dalam penguasaan yang bersangkutan," kata Yudi.
Soal motif aksi, menurutnya penyidik juga masih melakukan pendalaman. Yudi mengatakan, pemeriksaan berlangsung intensif untuk mengungkap latar belakang tindakan tersebut.
"Yang jelas untuk saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal," imbuhnya.
Yudi menyatakan, YAP tidak bertindak sendiri. Saat ini, tim kepolisian masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Yang jelas pelaku tidak sendirian. Ini masih dalam pengejaran tim kami," kata Yudi.
Sebaga upaya menjaga kondusifitas dan keamanan di Kota Malang, Yudi menyebut pihak kepolisian berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku perusakan ataupun pelaku percobaan pembakaran fasilitas umum
"Polri khususnya Polresta berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap oknum-oknum masyarakat yang memang melakukan tindakan pengerusakan fasilitas umum, kantor polisi, maupun lainnya yang ada di Kota Malang," pungkas Yudi.
Sebelumnya diketahui, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan kronologi singkat kejadian. Insiden bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika tiga orang pemuda yang diduga anarko melintas di depan Balai Kota menggunakan dua sepeda motor.
"Percobaan (pelemparan), ya. Ada sekelompok anak diduga anarko 3 orang dengan 2 sepeda motor. Melintas di Balai Kota kemudian kembali ke pojok Kantor DPRD, seperti orang bingung. Turun mau melemparkan (bom molotov), sudah dinyalakan sumbunya," ujar Heru, dikonfirmasi melalui sambungan selular.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati