
BLITAR (Lentera) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar akan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, karena terbukti melanggar UU Keimigrasin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, seorang warga Malaysia, MHK telah diamankan pada Juli 2025 lalu setelah adanya pengaduan masyarakat.
"Kantor Imigrasi Blitar menindaklanjuti dengan melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian, di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung," ujar Aditya dalam keterangannya, Selasa (2/9/2205).
Aditya menjelaskan, pihaknya mengamankan satu orang WNA berkewarganegaraan Malaysia inisial MHK berusia 23 tahun.
"Karena tidak memiliki dan menunjukan dokumen resmi keimigrasian, yang diperlukan untuk tinggal di Indonesia saat dimintai oleh petugas," jelasnya.
Karena menyalahi peraturan perundang-udangan, yang bersangkutan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Selanjutnya, sesuai fakta persidangan MHK terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011.Hakim menjatuhkan sanksi terhadap MHK pedetensian selama 1 bulan, dan denda Rp3 juta.
"Direncanakan MHK akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025 besok melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta," terang Aditya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya, agar mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," imbuhnya.
Reporter: Ais