
SURABAYA (Lentera)– Seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menandatangani surat pernyataan komitmen anti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Komitmen itu dilakukan, usai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima sekitar 15 laporan dugaan pungli terkait pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mendukung penuh langkah Wali Kota Eri.
Namun, Anggota dewan yang akrab disapa Bang Udin ini juga mengingatkan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pungli tidak cukup hanya sekadar mundur dari jabatannya. Jika perbuatannya mengarah pada tindak pidana, maka harus diproses secara hukum.
“Bagus ini, saya sangat mendukung bahkan 1000 persen saya sangat setuju. Tapi ingat, jika punglinya mengarah kepada pidana maka bukan hanya mundur, tapi harus diproses secara hukum pidana,” tegas Bang Udin ketika dihubungi Lentera, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, politisi dari Partai Demokrat ini mendorong agar Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menandatangani pakta integritas. Isinya bukan hanya siap mundur jika terbukti melakukan pungli, tetapi juga siap menghadapi proses hukum sesuai Perwali Nomor 29 Tahun 2025.
Selain penindakan, Bang Udin menilai pencegahan juga harus digencarkan. Pemkot diminta untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu, mengkampanyekan gerakan anti-pungli melalui media maupun media sosial, serta memberikan penyadaran kepada ASN maupun masyarakat tentang mudarat praktik pungli.
“Penyadaran bisa dilakukan lewat sosialisasi, menjelaskan kerugian yang ditimbulkan. Bahwa rakyatlah yang dirugikan jika pungli terus terjadi,” ujarnya.
Bang Udin berharap seluruh elemen di Pemkot benar-benar menjauhi praktik pungli. Bahkan, setiap ASN diharapkan menyatakan sendiri bahwa pungli adalah perbuatan haram.
“Jangan hanya surat pernyataan. Buatlah pakta integritas agar jelas komitmen moral dan hukumnya,” pungkasnya.
Reporter: Amanah/Editor:Widyawati